SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kedutaan Besar India di Jakarta melalui kuasa hukumnya/pengacara Dr Syaiful Ma’arif SH Mhum mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.
Dr Syaiful Ma’arif menjelaskan, bahwa majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Kendati demikian, lanjut Dr Syaiful oleh karena putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka Kedutaan Besar India kembali menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.
“Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung Misi/Perwakilan Diplomatik, karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat, hak perlindungan diplomatik, dan hak imunitas, maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif,” kata Syaiful Ma’arif, dalam keterangannya, Jumat di Surabaya (01/11/2024).
Alumni FH Unair ini menambahkan, terhadap pokok perkara gugatan Para Penggugat perihal pembangunan atau renovasi Gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung, semua pihak yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Negara Penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.
“Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,” tegas Dr.Syaiful.
Menurut Dr.Syaiful,dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari Mediasi, Pembacaan Gugatan, Eksepsi & Jawaban, Replik, Duplik, sampai Penyampaian Bukti Awal, pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan eksepsi, sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti awal.
Oleh karena eksepsi dan penyampaian bukti awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa dan memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.
“Diantaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp783 ribu,” ujar Dr.Syaiful Ma’arif,SH Mhum. (ws/mbah)
Discussion about this post