JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.
Ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.
Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Perindustrian
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian ESDM
5. Kementerian BUMN
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
7. Kementerian Pariwisata
8. Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Digital
5. Kejaksaan Agung
6. TNI
7. Polri
8. Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
5. Badan Pangan Nasional
6. Badan Gizi Nasional
7. Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
1. Kementerian ATR/BPN
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Kementerian Transmigrasi
5. Kementerian Perhubungan
6. Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
1. Kementerian Sosial
2. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4. Kementerian Koperasi
5. Kementerian UMKM
6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
7. Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
3. Kementerian Kebudayaan
4. Kementerian Kesehatan
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
8. Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
1. Kementerian Hukum
2. Kementerian Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
4. Instansi lain yang dianggap perlu. (tbn/mbah)
Discussion about this post