Polsek Banyakan mengadakan operasi yustisi dalam penegakan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020, dan perbup kabupaten kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covit-19 di Wilayah Hukum Polsek Banyakan.
Kegiatan, pada Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022, P. Lokasi / Sasaran di Ruko pasar Banyakan Ds. Banyakan. Adapun hasil Operasi Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan. 3 Orang dan Membagikan Masker 2 masker.
Petugas dipimpin waka Polsek Banyakan Iptu Totok Nurwindarto, S.H. Padal IPDA M. Miftah. H. Anggota Sek Banyakan 3 Pers. “Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol Kesehatan,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Wahana, S.H.