*Assalamu’alaikum. wr. wb*
Polsek Gempol,Senin(26/09/2022) Pukul 13.30 Wib s/d 15.00 wib telah di laksanakan kegiatan Pembinaan pengelola cafe dan warkop di wilayah Kec Gempol yang di laksanakan di Kantor Kecamatan Gempol.
Giat dihadiri oleh Bapak Camat Gempol Drs RIDWAN HARIS S.Sos, Danramil Kapten HADI W, Kanit Samapta Polsek Gempol IPTU HARTONO Spd, Ketua AKD SUYANTO, Sekcam Hj MAJIDAH, Kades Se Kec Gempol, Pengelola Warkop/Kafe, Kanit Ik dan anggota, Kasi Pol PP, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Sat Pol PP Kab Pasuruan.
Susunan acara sebagai berikut :
1.Pembukaan
2. Sambutan Camat Gempol.
-Bahwa di Kabupaten Pasuruan sdh di tetapkan aturan terkait Perda masalah usaha Warkop dan kafe
-Bahwa utk pedagang warkop jangan sampai menjual miras dan jangan sampai di jadikan ajang prostitusi
-Untuk Pengelola Warkop dan kafe harus sering kontrol ke masing-masing Warkop nya
– Bahwa di wilayah Gempol banyak sekali usaha Warkop/Kafe meliputi
a.Warkop /Kafe Gempol 9 Jln Ry Mojorejo Desa Ngerong
b.Warkop di Desa Randupitu
c.Warkop di Desa Kejapanan
d.Warkop di Desa Karangrejo
e.Warkop di Desa Gempol
f.Warkop di Desa Wonosari
g.Warkop di Desa Watukosek
h.Warkop di Desa Winong
I.Warkop di Desa Legok
3.Sambutan Sdr Anjar ( LSM )
– Bahwa di wilayah Gempol masih banyak Warkop dan kafe yg sistem usahanya Warkop dan ada karaoke nya
-Selama ini masih kurang kontrol nya dari pengelola Warkop terkait usaha nya sehingga sering di salahgunakan
4.Sambutan Sdr AAN ( Pengelola Pertokoan)
-Bahwa selama ini pertokoan Gempol 9 di fungsikan utk UMKM dan Warkop
-Di pertokoan Gempol 9 di fungsikan utk di pinjam pakai bagi masyarakat yg mempunyai usaha.
-Selama ini memang masih ada pengelola Warkop yang bandel terkait aturan aturan yg sdh di sepakati
5.Sambutan Danramil Gempol
-Bahwa utk tempat hiburan kafe/ Warkop yg ada karaoke nya di wilayah Gempol hampir setiap desa ada Warkop dan kafe
-Untuk menjaga situasi yg aman dan kondusif maka perlu koordinasi yg baik dari pengelola Warkop/kafe kepada Sat Pol PP terkait aturan Perda yg ada di Kabupaten Pasuruan.
3. Saran dan pendapat dari pengelola cafe
-Bahwa pengelola kafe akan patuh terhadap aturan Perda Kab Pasuruan
-Akan sering sering kontrol ke masing masing warkop
4. Penandatanganan pernyataan 13 orang pengelola cafe diruko 9 Gempol terkait Aturan Perda yg meliputi Sbb:
– Bersedia tidak memperjualbelikan minuman keras dan menyediakan minuman yang berakohol baik yg di sediakan sendiri maupun yg di bawah pengunjung warkop
-Bersedia Tdk akan menyediakan wanitanya penghibur/Purel maupun di jadikan tempat transaksi prostitusi dan obat obatan terlarang.
-Bersedia utk mengatur volume pengeras suara dan membatasi operasional Karaoke Sampai pukul 24.00 wib
-Bersedia Tdk akan menyediakan ruang karaoke yg berbentuk kamar / room
-Bersedia utk mentaati prokes sesuai aturan yang berlaku
-Bersedia utk mentaati dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yg berlaku
-Apabila melanggar pernyataan yg saya buat ini sy bersedia dan sanggup utk diambil langkah langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Catatan :
1.Bahwa dari semua Pengelola Warkop/kafe sanggup untuk mentaati peraturan Perda Kab Pasuruan.
2.Akan selalu koordinasi dengan kades selaku pemangku wilayah masing masing pelaku usaha Warkop/kafe.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Demikian yang dapat kami sampaikan sekian dan terima kasih.
*Wassalamu’alaikum wr. wb*
Humas Polsek Gempol