SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

  • Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi)

    Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk pelayanan publik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.


    Fungsi SIM

    SIM memiliki fungsi sebagai:

    • Legitimasi kompetensi pengemudi

    • Identitas resmi pengemudi

    • Kontrol kompetensi dalam sistem administrasi kepolisian

    • Pendukung kepentingan forensik kepolisian


    📝 Persyaratan Pendaftaran SIM

    Untuk memperoleh SIM baru maupun perpanjangan, pemohon wajib memenuhi persyaratan berikut:

    1️⃣ Usia

    • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

    • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

    • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

    • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

    • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

    • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum


    2️⃣ Administrasi

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia

    • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

    • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter

    • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari biro psikologi

    • SIM lama untuk permohonan perpanjangan

    • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM)


    3️⃣ Dokumen Keimigrasian (WNA)

    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

    • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas lain bagi staf atau keluarga kedutaan

    • Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi tenaga ahli atau pelajar di Indonesia

    • Paspor dan kartu izin kunjungan/singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia


    ⚠️ Ketentuan

    SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.


    💳 Tarif PNBP SIM

    (Sesuai PP RI No. 76 Tahun 2020)

    Tarif Perpanjangan, SIM Hilang/Rusak, Mutasi SIM dan Perubahan Data Pengemudi

    • SIM A dan A Umum : Rp 80.000

    • SIM B I dan B I Umum : Rp 80.000

    • SIM B II dan B II Umum : Rp 80.000

    • SIM C, C I, C II : Rp 75.000

    • SIM D, D I : Rp 30.000

    • SIM Internasional (SI) : Rp 225.000

    • SKUKP : Rp 50.000


    Dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, diharapkan masyarakat dapat memperoleh SIM secara mudah, cepat, dan sesuai prosedur, serta turut berperan aktif dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.