SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
(SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. SKCK berfungsi untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang tercatat dalam data kepolisian.
SKCK memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
📝 Tata Cara Permohonan SKCK
Permohonan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara:
1️⃣ Pendaftaran Langsung (Offline)
Pemohon datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, kemudian mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.
2️⃣ Pendaftaran Online
Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Polri Super APP dengan cara mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir sesuai tahapan pada sistem.
Layanan dapat diakses melalui laman resmi:
👉 https://presisi.polri.go.id/
Melalui layanan digital ini, proses pengajuan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan sebelum pengambilan dokumen di kantor pelayanan.
📌 Syarat & Ketentuan
🇮🇩 Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-
Fotokopi Paspor (apabila diperlukan)
-
Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah / Surat Nikah
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
-
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar, latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh (bagi pemohon berjilbab, wajah harus terlihat jelas)
🌍 Warga Negara Asing (WNA)
-
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab atas WNA
-
Fotokopi KTP dan Surat Nikah (apabila sponsor adalah suami/istri WNI)
-
Fotokopi Paspor
-
Fotokopi KITAS atau KITAP
-
Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
-
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
-
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar, latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh (bagi pemohon berjilbab, wajah harus terlihat jelas)
Dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, diharapkan masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur, sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang Presisi.
