Polres Kediri Ungkap Ilegal Logging

Polres Kediri Ungkap Ilegal Logging

KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Kasus penebangan pohon liar atau ilegal logging terungkap di Kabupaten Kediri.

 Polres Kediri menetapkan ES, 44, warga Desa Banaran, Kecamatan Kandangan sebagai tersangka, Rabu (29/4/2026) 

Penetapan itu bermula dari aktivitas penebangan pohon jati di wilayah Kecamatan Kandangan pada 2 Juni 2025 lalu.

Kayu hasil tebangan kemudian dipotong menjadi 20 batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter.

Tak berhenti di situ, tersangka melakukan aksi serupa pada 16 Januari 2026.

“Modusnya menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon di kawasan hutan tanpa legalitas. Kayu dipotong, diangkut dengan motor, lalu dimuat ke mobil pikap untuk dijual,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dilansir dari laman Radar Kediri.

Aksi sebanyak dua kali itu dilakukan ES bersama dua rekannya berinisial AS dan HD. Keduanya kini masih dalam pengejaran.  Sementara ES ditahan sejak 21 Maret 2026 di Mapolres Kediri. (*/mbah)