Rahmad Muhajirin Memenuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Jatim Terkait Laporan Bupati Sidoarjo

Rahmad Muhajirin Memenuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Jatim Terkait Laporan Bupati Sidoarjo

SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Rahmad Muhajirin memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (20/2/2026). Kehadiran suami dari wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ini sebagai terlapor atas dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo Subandi.

Rahmad mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya Muzzayin. “Kami siap menjalani pemeriksaan atas laporan kolega isterinya itu,”  ujar Rahmad dihadapan awak media sembari menyampaikan bahwa dirinya siap menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan penyidik.

Sementara Muzzayin, kuasa hukum Rahmad Muhajirin mengatakan, kedatangannya ke Ditreskrimum  Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan masyarakat dalam dugaan penggelapan dan laporan palsu.

Muzzayin mengatakan, pihaknya menyangkal melakukan penggelapan sertifikat karena keberadaan sertifikat tersebut masih ada di tangan kliennya.

" Sertifikat tersebut masih utuh dan belum dibalik nama juga masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri," tandas Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat.

Untuk diketahui, bahwa tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.

Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.

 

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” kata Billy, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.

Untuk itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.

Tim kuasa hukum pun menegaskan, bahwa Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.

Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy sembari menambahkan bahwa tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya.

Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo. (mbah)

 

Teks foto : Rahmad Muhajirin dan Kuasa Hukumnya Muzzayin saat  memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim