KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kenakalan remaja dan kriminalitas, sekaligus serius menegakkan perlindungan anak di wilayah hukumnya.
Keseriusan Polresta Malang Kota ditunjukkan dengan penanganan cepat kasus pengeroyokan terhadap AV (17), seorang siswa SMK Negeri di Kota Malang yang dikeroyok beberapa orang yang tidak dikenal pada Kamis (29/05/2025) sore.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat menanggapi laporan dari ibu korban, NP (47), warga Dusun Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota langsung merespon dan melakukan tindak lanjut atas laporan dari Ibu NP. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menimpa AV, yang merupakan anak di bawah umur,” kata Ipda Yudi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Ipda Yudi menjelaskan awal kronologi kejadian, bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat korban pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand N 5240 UM menuju tempat kosnya di Jl Janti.
“Saat melintas di sekitar tepi sungai Jl. Andalas Tengah, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, AV dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal yang mengenakan jaket. Tanpa sebab yang jelas, para pelaku langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka serius di Kepala”, Jelas Ipda Yudi.
AV ditemukan dalam kondisi bersandar lemah di sebuah pohon, dengan luka di bagian kepala dan tubuh tersebut ditemukan Pak MD (55) dan HAR (38) yang juga anggota Kesehatan Lanal Malang, kebetulan sedang bertugas tak jauh dari lokasi kejadian, kemudian dilarikan ke RSI Aisyiyah Malang menggunakan ambulans milik Lanal Malang.
Ipda Yudi menegaskan bahwa hingga kini korban masih dirawat intensif di IGD RSI Aisyiyah.
“Kami masih menunggu hasil visum dan CT Scan untuk mendalami kondisi korban. Saat ini AV belum bisa dimintai keterangan karena luka yang cukup serius,” imbuhnya.
Polresta Malang Kota bersama Unit Intel Polsek Klojen terus bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pengeroyokan tersebut.
Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 80 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Korban adalah pelajar yang masih di bawah umur. Kami serius menangani setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Ini menjadi bukti nyata Polresta Malang Kota hadir sebagai pelindung masyarakat dan generasi muda dari tindakan premanisme dan kriminalitas,” tegas Ipda Yudi.
Polresta Malang Kota mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif dalam menekan angka kriminalitas, namun tetap responsif dan reaktif terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak-anak.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Malang yang aman dan ramah anak. (hms/mbah)
Discussion about this post