• PRESISI
  • Polri TV
  • Kontak
  • PRESISI
  • Polri TV
  • Kontak

INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH

Pengawasan internal pemerintahan termasuk Polri merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai sasaran strategis Polri. Pengawasan internal diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari KKN. Hal ini dapat dicapai bilamana seluruh level pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas seluruh kegiatan pada institusi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan anggaran dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efektif, dan efisien.

Itwasda sebagaimana merupakan unsur pengawas yang bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda. Dalam melaksanakan tugasnya, Itwasda menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pengadministrasian umum,  penatausahaan dan urusan dalam, pengurusan personel, sarana dan prasarana (Sarpras), dan pelayanan keuangan di lingkungan Itwasda;
  2. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polda;
  3. pemberian arahan dan bimbingan atas pelaksanaan pengawasan melekat dalam jajaran Polda;
  4. Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram meliputi Wasrik Khusus dan Verifikasi, terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
    • bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan, sistem dan metode serta dukungan operasional;
    • bidang sumber daya manusia, termasuk pembinaan personel baik anggota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel dan/atau PNS Polri;
    • bidang Sarpras, termasuk pembinaan materiil logistik, fasilitas, dan jasa, serta inventori dan perbendaharaan;
    • bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan;
    • penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindakan terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas; dan
    • penganalisisan dan pengevaluasian hasil pelaksanaan Wasrik serta
      penyusunan laporan akuntabilitas kinerja jajaran Polda.
    • Itwasda dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Itwasda terdiri dari:
      a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
      b. Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Analisis (Subbagdumasan);
      c. Inspektorat Bidang Operasional (Itbidops); dan
      d. Inspektorat Bidang Pembinaan (Itbidbin).

Bagaimana menurut anda informasi Tribratanews Polda Jatim ?

View Results

Loading ... Loading ...

KEGIATAN ITWASDA

Page 1 of 464 1 2 464

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist