Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas :
menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
  • Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
  • Pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

 

Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditreskrimsus terdiri dari :

  • Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  • Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  • Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
  • Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
  • Sub Direktorat (Subdit).

Bagaimana menurut anda informasi Tribratanews Polda Jatim ?

View Results

Loading ... Loading ...

KEGIATAN DITRESKRIMSUS

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist