Biro Perencanaan
Biro Rena (Rorena) merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yang berada di bawah Kapolda. Rorena bertugas:
- Membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
- Menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
- Memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
- Membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
- Menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
Dalam melaksanakan tugasnya, Rorena menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
- Pemantauan, penganalisisan dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran;
- Penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan Anev;
- Penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; dan
- Perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural.
Rorena dipimpin oleh Karorena yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Rorena terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen);
- Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar);
- Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar); dan
- Bagian Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).