Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas :
menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
- Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
- Pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditreskrimsus terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
- Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
- Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
- Sub Direktorat (Subdit).