SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang melibatkan satu keluarga sebagai pelakunya. Mirisnya, dalam menjalankan aksinya, sang ayah turut melibatkan kedua anaknya yang masih di bawah umur.
“Rekan-rekan, untuk satu keluarga itu terdiri dari orang tuanya, bapaknya dan dua anaknya,” ungkap AKBP Arbaridi dalam konferensi pers, Jum’at (1/8/2025).
Hingga saat ini, aparat mencatat sudah ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi sasaran kelompok ini.
Aksi kriminal keluarga tersebut tergolong rapi dan sistematis. Sang ayah berperan sebagai pengawas dan pemberi arahan, sementara kedua anaknya bertugas langsung mengambil sepeda motor yang menjadi target.
Sasaran utama mereka adalah sepeda motor milik para petani yang diparkir di pinggir jalan kawasan persawahan.
“Rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” ujar Jumhur.
Modus operandi keluarga ini dilakukan secara tim. Mereka berbagi tugas, sang ayah (sebagai otaknya) mengarahkan dan mengawasi, sementara anak-anaknya bertindak di lapangan.
Setelah berhasil, motor hasil curian dijual ke berbagai wilayah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo, langsung ke pembeli perorangan.
“Rata-rata dijual langsung ke orang yang berbeda-beda, bukan ke satu penadah tetap. Siapa yang pesan, itu yang dapat,” lanjutnya.
Selain menjual secara langsung, para pelaku juga memasarkan barang curiannya melalui media sosial, memanfaatkan peluang dari pengguna yang tidak curiga.
Adapun sasaran pencurian dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk motor non-matic, mereka beraksi di daerah persawahan dan pegunungan. Sedangkan motor matic lebih sering mereka incar di wilayah perkotaan seperti halaman rumah warga atau area parkir apotek.
“Rata-rata dijual dengan harga Rp 2 juta, bahkan ada yang hanya Rp1 juta per unit,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan penjualan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar keseluruhan praktik kejahatan yang memanfaatkan anak-anak ini sebagai pelaku utama.
Selain itu, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (hms/mbah)
Discussion about this post