MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polres Malang, Polda Jatim, berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku, pemuda berinisial KSM (23 warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan, setelah bawa kabur mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.
Peristiwa ini terjadi Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial MA (22) menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam.
Mobil tersebut diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah.
“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korbab langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.
Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
“Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas AKBP Danang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan.
Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas AKBP Danang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.
Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses hukum dan pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” imbuh Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Danang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan.
“Pastikan rumah dikunci dengan baik, termasuk penyimpanan barang berharga termasuk kunci kendaraan. Serta selalu cek kondisi pintu dan jendela sebelum ditinggal pergi atau tidur,” pungkasnya. (hms/mbah)
Discussion about this post