• Latest
  • Trending
Tega Cabuli  Anak Asuhnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Tahan Pemilik Yayasan di Surabaya

Tega Cabuli Anak Asuhnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Tahan Pemilik Yayasan di Surabaya

03/02/2025
Kapolresta Banyuwangi – Forkopimda Kawal Pelepasan 752 Jamaah Haji Kloter 42 dan 43

Kapolresta Banyuwangi – Forkopimda Kawal Pelepasan 752 Jamaah Haji Kloter 42 dan 43

14/05/2025
Sekilas Film “Sayap Sayap Patah 2”

Sekilas Film “Sayap Sayap Patah 2”

14/05/2025
Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

14/05/2025
Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

14/05/2025
Polres Mojokerto Bakar Arena Sabung Ayam

Polres Mojokerto Bakar Arena Sabung Ayam

14/05/2025
Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap Kakak Beradik Pencuri Motor

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap Kakak Beradik Pencuri Motor

14/05/2025
Kapolres Kediri Kota Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2” Bersama Keluarga dan Komunitas

Kapolres Kediri Kota Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2” Bersama Keluarga dan Komunitas

14/05/2025
Kapolres Kediri Kota Resmikan Rumah Dinas Baru untuk Pejabat Operasional

Kapolres Kediri Kota Resmikan Rumah Dinas Baru untuk Pejabat Operasional

14/05/2025
Raih 3 Penghargaan, Kapolri  Nobatkan Polda Jatim Terbaik Mendukung Asta Cita

Raih 3 Penghargaan, Kapolri Nobatkan Polda Jatim Terbaik Mendukung Asta Cita

13/05/2025
Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

13/05/2025
Komisi III DPR RI: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Komisi III DPR RI: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

13/05/2025
Ketua PBNU: Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Positif

Ketua PBNU: Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Positif

13/05/2025
  • pedoman media siber
  • Privacy & Policy
  • Sitemap
  • Kontak
Polda Jatim
Advertisement
  • Beranda
  • Satker

    ITWASDA

    Inspektorat Pengawasan Daerah

    RO OPS

    Biro Operasional

    RO SDM

    Biro Sumber Daya Manusia

    RO RENA

    Biro Perencanaan

    RO LOG

    Biro Logistik

    SPRIPIM

    Sekretaris Pribadi Pimpinan

    SETUM

    Sekretariat Umum

    BID HUMAS

    Bidang Humas

    BID PROPAM

    Bidang Profesi dan Pengamanan

    BID DOKKES

    Bidang Kedokteran Kesehatan

    BID KEU

    Bidang Keuangan

    BID TIK

    Bidang Teknologi Informasi

    BID KUM

    Bidang Hukum

    SATBRIMOBDA

    Satuan Brimob Daerah

    DITRESKRIMUM

    Direktorat Reserse Kriminal Umum

    DITRESKRIMSUS

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus

    DITRESNARKOBA

    Direktorat Reserse Narkoba

    DITSAMAPTA

    Direktorat Samapta

    DITLANTAS

    Direktorat Lalu Lintas

    DITBINMAS

    Direktorat Pembinaan Masyarakat

    DITINTELKAM

    Direktorat Intelijen dan Keamanan

    DITTAHTI

    Direktorat Tahanan & Barang Bukti

    DITPOLAIR

    Direktorat Polisi Perairan

  • Polres Jajaran

    POLRESTABES

    SURABAYA

    POLRESTA

    SIDOARJO

    POLRESTA

    MALANG

    POLRESTA

    BANYUWANGI

    POLRES

    BANGKALAN

    POLRES

    BATU

    POLRES

    BLITAR

    POLRES

    BLITAR KOTA

    POLRES

    BOJONEGORO

    POLRES

    BONDOWOSO

    POLRES

    GRESIK

    POLRES

    JEMBER

    POLRES

    JOMBANG

    POLRES

    KEDIRI

    POLRES

    KEDIRI KOTA

    POLRES

    PELABUHAN TJ PERAK

    POLRES

    LAMONGAN

    POLRES

    LUMAJANG

    POLRES

    MADIUN

    POLRES

    MADIUN KOTA

    POLRES

    MAGETAN

    POLRES

    MALANG

    POLRES

    MOJOKERTO

    POLRES

    MOJOKERTO KOTA

    POLRES

    NGANJUK

    POLRES

    NGAWI

    POLRES

    PACITAN

    POLRES

    PAMEKASAN

    POLRES

    PASURUAN

    POLRES

    PASURUAN KOTA

    POLRES

    PONOROGO

    POLRES

    PROBOLINGGO

    POLRES

    PROBOLINGGO KOTA

    POLRES

    SAMPANG

    POLRES

    SITUBONDO

    POLRES

    SUMENEP

    POLRES

    TRENGGALEK

    POLRES

    TUBAN

    POLRES

    TULUNGAGUNG

  • Informasi Publik

    BERITA TERKINI

    Berita Polda Jatim dan Polres Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polda Jatim

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Kapolresta Banyuwangi – Forkopimda Kawal Pelepasan 752 Jamaah Haji Kloter 42 dan 43

    Sekilas Film “Sayap Sayap Patah 2”

    Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

    Polres Mojokerto Bakar Arena Sabung Ayam

    Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap Kakak Beradik Pencuri Motor

    Kapolres Kediri Kota Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2” Bersama Keluarga dan Komunitas

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

    MASTER-POLRI-SUPER-APP-2
  • PRESISI
  • Polri TV
  • Kontak
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jatim
  • Beranda
  • Satker

    ITWASDA

    Inspektorat Pengawasan Daerah

    RO OPS

    Biro Operasional

    RO SDM

    Biro Sumber Daya Manusia

    RO RENA

    Biro Perencanaan

    RO LOG

    Biro Logistik

    SPRIPIM

    Sekretaris Pribadi Pimpinan

    SETUM

    Sekretariat Umum

    BID HUMAS

    Bidang Humas

    BID PROPAM

    Bidang Profesi dan Pengamanan

    BID DOKKES

    Bidang Kedokteran Kesehatan

    BID KEU

    Bidang Keuangan

    BID TIK

    Bidang Teknologi Informasi

    BID KUM

    Bidang Hukum

    SATBRIMOBDA

    Satuan Brimob Daerah

    DITRESKRIMUM

    Direktorat Reserse Kriminal Umum

    DITRESKRIMSUS

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus

    DITRESNARKOBA

    Direktorat Reserse Narkoba

    DITSAMAPTA

    Direktorat Samapta

    DITLANTAS

    Direktorat Lalu Lintas

    DITBINMAS

    Direktorat Pembinaan Masyarakat

    DITINTELKAM

    Direktorat Intelijen dan Keamanan

    DITTAHTI

    Direktorat Tahanan & Barang Bukti

    DITPOLAIR

    Direktorat Polisi Perairan

  • Polres Jajaran

    POLRESTABES

    SURABAYA

    POLRESTA

    SIDOARJO

    POLRESTA

    MALANG

    POLRESTA

    BANYUWANGI

    POLRES

    BANGKALAN

    POLRES

    BATU

    POLRES

    BLITAR

    POLRES

    BLITAR KOTA

    POLRES

    BOJONEGORO

    POLRES

    BONDOWOSO

    POLRES

    GRESIK

    POLRES

    JEMBER

    POLRES

    JOMBANG

    POLRES

    KEDIRI

    POLRES

    KEDIRI KOTA

    POLRES

    PELABUHAN TJ PERAK

    POLRES

    LAMONGAN

    POLRES

    LUMAJANG

    POLRES

    MADIUN

    POLRES

    MADIUN KOTA

    POLRES

    MAGETAN

    POLRES

    MALANG

    POLRES

    MOJOKERTO

    POLRES

    MOJOKERTO KOTA

    POLRES

    NGANJUK

    POLRES

    NGAWI

    POLRES

    PACITAN

    POLRES

    PAMEKASAN

    POLRES

    PASURUAN

    POLRES

    PASURUAN KOTA

    POLRES

    PONOROGO

    POLRES

    PROBOLINGGO

    POLRES

    PROBOLINGGO KOTA

    POLRES

    SAMPANG

    POLRES

    SITUBONDO

    POLRES

    SUMENEP

    POLRES

    TRENGGALEK

    POLRES

    TUBAN

    POLRES

    TULUNGAGUNG

  • Informasi Publik

    BERITA TERKINI

    Berita Polda Jatim dan Polres Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polda Jatim

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Kapolresta Banyuwangi – Forkopimda Kawal Pelepasan 752 Jamaah Haji Kloter 42 dan 43

    Sekilas Film “Sayap Sayap Patah 2”

    Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

    Polres Mojokerto Bakar Arena Sabung Ayam

    Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap Kakak Beradik Pencuri Motor

    Kapolres Kediri Kota Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2” Bersama Keluarga dan Komunitas

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

    MASTER-POLRI-SUPER-APP-2
  • PRESISI
  • Polri TV
  • Kontak
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jatim
No Result
View All Result
Home Polda Jatim

Tega Cabuli Anak Asuhnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Tahan Pemilik Yayasan di Surabaya

Redaksi Humas by Redaksi Humas
03 Feb 2025
1.4k
Tega Cabuli  Anak Asuhnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Tahan Pemilik Yayasan di Surabaya
152
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial NK (60) Pengurus sekaligus Pengasuh Yayasan “BK” yang berada di Jalan Barata Jaya Surabaya.

Peran tersangka yang sejak Senin (3/2/2025) ditahan di Mapolda Jatim melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur ini berusia 15 tahun. Bahkan tersangka NK melakukan Kekerasan seksual secara Fisik terhadap Korban.

BacaBerita

Kapolresta Banyuwangi – Forkopimda Kawal Pelepasan 752 Jamaah Haji Kloter 42 dan 43

Kapolresta Banyuwangi – Forkopimda Kawal Pelepasan 752 Jamaah Haji Kloter 42 dan 43

14/05/2025
1.5k
Sekilas Film “Sayap Sayap Patah 2”

Sekilas Film “Sayap Sayap Patah 2”

14/05/2025
1.5k
Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

14/05/2025
1.5k
Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

14/05/2025
1.5k

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka di Surabaya sekitar Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada  Senin 20 Januari 2025.

Tersangka dijerat pasal  81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 81 “Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 “Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.

Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wal, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 6 Huruf b UURI No.12 Tahun 2022 Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta”.

Barang Bukti fotocopy legalisir Kartu Keluarga, fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban, miniset warna hitam milik korban, dan celana dalam berwarna biru muda milik korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman – Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/2/2025) mengatakan, bahwa modus operandi dalam kasus tersebut tersangka merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya.

Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan isterinya (pelapor). Pada 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka.

Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan 3  anak asuh dengan jenis kelamin laki-laki.

Sekitar tahun 2022, rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.  Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, korban tidur dan dibangunkan oleh tersangka lalu diajak ke kamar kosong dan tersangka langsung menyetubuhi korban.

Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Januari tahun 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin 20 Januari 2025. Kurun waktu bulan Desember 2024 terdapat 3 anak asuh yang kabur dari rumah penampungan dan 2 anak asuh sekolah di luar kota (asrama).

Saat ini di dalam rumah penampungan anak asuh dihuni oleh tersangka, 2  anak asuh perempuan termasuk korban dan 1  anak asuh laki-laki.

Kronologis perkaran pada 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka.

Pada saat istri tersangka  meninggalakan rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5  anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan 3 anak asuh dengan jenis kelamin laki-laki.

Sekitar tahun 2022 rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.

Korban merupakan pelajar kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya yang saat ini berusia 15 tahun, mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan tersangka.

Tersangka merupakan bapak asuh dari korban yang mengasuh sejak bayi dan saat ini tersangka berusia 60 tahun.

Tahun 2022 Kali Pertama Korban Disetubuhi

Kronologis kejadian persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dialami korban. Kemudian kali pertama korban dicabuli yaitu Januari 2022 yang tanggalnya korban lupa sekitar jam 17.00 WIB kamar kosong di rumah penampungan anak asuh.

Saat itu  ibu angkat korban sedang masak di dapur, korban dipanggil oleh tersangka, selanjutnya korban disuruh injak-injak badannya di kamar tersangka. Setelah selesai injak-injak badan korban diajak pindah ke kamar kosong lalu korban dipinjami HP milik Tersangka.

Setelah itu tersangka berkata “Jangan Pergi Dulu Mainan Disini Aja Dulu” selanjutnya korban di ajak pindah ke kamar kosong yang lain saat di dalam kamar kosong korban duduk di lantai sambil bermain HP dan tersangka saat korban sedang duduk bermain HP korban diajak pindah ke kamar kosong sebelah dan saat dikamar tersebut baju dress korban disingkap dan tersangka meraba-raba paha korban.

Korban menolak namun tersangka tetap membuka celana dalam korban, baju dress, BH dilepas hingga korban telanjang dan tersangka melepas celana panjang yang dikenakan. Kemudian badan korban ditidurkan dan tersangka langsung menindih badan korban lalu meraba-raba paha hingga ke payudara, lalu puting korban di kulum dan diremas-remas.

Selanjutnya payudara korban diciumi setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada korban “Jangan Bilang Siapa Siapa” dan “Jangan Lapor Polisi Nanti Panti Siapa yang Ngurus”.

Pertama kali korban disetubuhi oleh tersangka sekitar bulan Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wib saat korban sedang tidur korban dibangunkan oleh tersangka, korban di ajak ke kamar kosong. Saat di kamar kosong pakaian korban dilepas hingga korban telanjang dan tersangka melepas sendiri seluruh pakaiannya hingga telanjang.

Kemudian tersangka memeluk badan korban sambil meraba-raba pinggang korban. Kemudian badan korban ditidurkan di atas kasur lipat dan tersangka menindih badan korban dan menciumi leher korban, lalu menciumi kedua payudara dan menjilati vagina korban.

Selanjutnya tersangka memasukkan jari telunjuk kanannya kedalam lubang vagina korban dengan digerakkan maju mundur sambil mengulum puting korban lalu ia berkata “Kalau Kamu Melawan Tak Gigit Susunya “.

Karena korban berontak dengan menggerak-gerakkan badan korban, maka puting korban digigit oleh tersangka dan rasanya sakit sekali. Selanjutnya tersangka mengoleskan minyak goreng kepenisnya dan memasukkan penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina korban dan digerakkan maju mundur sekitar 1 menit hingga spermanya dikeluarkan didalam lubang vagina korban, setelah itu korban memakai baju korban sendiri dan tersangka memakai bajunya sendiri dan langsung pergi.

Pada Maret 2022 hingga 2024, tersangka menyetubuhi korban satu bulan dua sampai tiga kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi dan atau dicabuli oleh tersangka hampir setiap hari.

Kejadian terakhir pada Senin 20 Januari 2025 sekitar Pukul 00.00 Wib saat korban sedang bermain HP lalu tersangka memanggil korban untuk datang ke tempat tidurnya dan disuruh untuk injak-injak badannya.

Saat setelah selesai menginjak-injak badan tersangka korban disuruh menutup pintu dan korban masuk lagi ketempat tidurnya. Kemudian tersangka membuka baju korban sampai telanjang dan tersangka melepas sarung yang dikenakan hingga telanjang.

Kemudian badan korban ditidurkan oleh Tersangka di atas kasur dan badan korban ditindih lalu tersangka mengoleskan minyak goreng ke penisnya dan memasukkan penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina korban dengan digerakkan maju mundur sekitar 1 menit hingga spermanya dikeluarkan di luar vagina korban. S

etelah itu korban membersihkan sperma tersangka diluar vagina korban dengan menggunakan pakaian bekas dan tersangka pergi ke kamar mandi.

Pada 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut. (mbah)

 

Share61Tweet38Send
Previous Post

Polres Kediri – TNI – Warga Pasang Bronjong di Lokasi Banjir

Next Post

Anggota Satsamapta Polres Lamongan Raih Juara 1 Kejuaraan Wushu Piala Dispora Se-Jatim

Next Post
Anggota Satsamapta Polres Lamongan Raih Juara 1 Kejuaraan Wushu Piala Dispora Se-Jatim

Anggota Satsamapta Polres Lamongan Raih Juara 1 Kejuaraan Wushu Piala Dispora Se-Jatim

Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolda Jatim Serahkan Mobil Shuttle Semeru SPKT

Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolda Jatim Serahkan Mobil Shuttle Semeru SPKT

Discussion about this post

TOP NEWS

  • Pendaftaran Anggota Polri Tahun 2025 Tanpa Biaya dan Bebas KKN

    Pendaftaran Anggota Polri Tahun 2025 Tanpa Biaya dan Bebas KKN

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Polres Pasuruan Ungkap Penipuan Modus Pinjol, 195 Korban Rugi Rp 2,6 Miliar

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Terkait Meme Senonoh Presiden Prabowo Subianto, Bareskrim Polri Bekuk Mahasiswi

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Brigjen Pol Harry Kurniawan yang “ Low Profile “

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
Polda Jatim

BIDANG HUMAS POLDA JAWA TIMUR

Jl. Ahmad Yani No.116, Surabaya. Jawa Timur
Telp. 031-8282076

KATEGORI BERITA

DATA PENGUNJUNG

084311
Users Today : 1291
Total Users : 27533
Views Today : 6964
Total views : 177088
Who's Online : 41
Your IP Address : 18.190.154.24
Server Time : 2025-05-14

Copyright © Bidhumas 2021 Polda Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Satuan Kerja
    • Itwasda
    • Biro Operasi
    • Biro SDM
    • Biro Perencanaan
    • Biro Sarpras
    • Bid Humas
    • Bid Propam
    • Bid TIK
    • Bid Kum
    • Bid Keu
    • Bid Dokkes
    • Ditintelkam
    • Ditreskrimum
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditlantas
    • Ditsamapta
    • Ditpamobvit
    • Ditbinmas
    • Dittahti
    • Ditpolair
  • Polres Jajaran
    • Polrestabes Surabaya
    • Polresta Banyuwangi
    • Polresta Sidoarjo
    • Polresta Malang
    • Polres Bangkalan
    • Polres Batu
    • Polres Blitar
    • Polres Blitar Kota
    • Polres Bojonegoro
    • Polres Bondowoso
    • Polres Gresik
    • Polres Jember
    • Polres Jombang
    • Polres Kediri
    • Polres Kediri Kota
    • Polres Pelabuhan Tj Perak
    • Polres Lamongan
    • Polres Lumajang
    • Polres Madiun
    • Polres Madiun Kota
    • Polres Magetan
    • Polres Malang
    • Polres Mojokerto
    • Polres Mojokerto Kota
    • Polres Nganjuk
    • Polres Ngawi
    • Polres Pacitan
    • Polres Pamekasan
    • Polres Pasuruan
    • Polres Pasuruan Kota
    • Polres Ponorogo
    • Polres Probolinggo
    • Polres Probolinggo Kota
    • Polres Sampang
    • Polres Situbondo
    • Polres Sumenep
    • Polres Trenggalek
    • Polres Tulungagung
    • Polres Tuban
  • Layanan Masyarakat
    • Dumas PRESISI
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Izin Keramaian
    • Pengawalan Jalan
    • Pengamanan Obyek Khusus
  • Polri TV
  • Presisi
  • Kontak Kami
    • Indeks Kepuasan Masyarakat

Copyright © Bidhumas 2021 Polda Jatim