SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Rabu (3/4/2024) sore pimpin dua agenda penting jelang Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal 1445 H/2024). Pertama Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 dan kedua pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Jawa Timur itu dihadiri antara lain Waka Polda Jatim Brigjen Yusep Gunawan – Forkopimda Jatim – Pejabat Utama Polda Jatim seperti Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta dan Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin serta Kapolresta Banyuwnagi Kombes Nanang Haryono.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan, Operasi Ketupat Semeru ini dilaksanakan tanggal 4 – 16 April 2024. “ Tentunya hal ini sudah siap untuk menerima kunjungan kerja Bapak Kapolri, Menteri Perhubungan dan Panglima TNI.
“Nantinya akan melihat aktifitas masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Mudah mudahan situasi yang sudah kita kelola dengan baik maka masyarakat yang mudik merasa aman, nyaman dan lancar tidak merasa ada gangguan sepanjang jalan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Sedangkan target dalam Operasi Ketupat Semeru 2024 yang digelar selama 2 Minggu ini diharapkan “Zero Kecelakaan” sehingga masyarakat yang melaksanakan mudik bisa berkumpul bersama keluarga.
“Untuk arus mudik dan arus balik yang menjadi atensi di Jatim. Pertama, terpetakan di Jalan Tol Ngawi. Masyarakat kita yang menggunakan sarana tol dari arah barat kalau sudah masuk Ngawi KM 498 itu sudah merasa dekat dan di titik ini sering terjadi kecelakaan sehingga nanti masyarakat yang menggunakan tol oleh petugas akan dihimbau masuk ke res area untuk istirahat sejenak,” tegas Kapolda Jatim.
Kedua, penyeberangan Ketapang Gilimanuk. Alhamdulillah ASDP sudah menyiapkan tambahan kapal sebanyak 3 armada dan nanti juga akan ditinjau Bapak Kapolri dari Gilimanuk dengan video Conference di Ketapang.
Ketiga tempat rekreasi. Untuk tempat rekreasi masyarakat Jatim tujuannya banyak ke arah Malang, termasuk juga Bromo yang nantinya akan disiapkan pasukan pengurai kemacetan sepanjang jalan. Di mana juga sudah mendapatkan 30 unit armada kendaraan trail yang nantinya disiagakan di wilayah yang potensi terjadi kemacetan.
Perlu diketahui selama mudik lebaran Idul Fitri tahun 2024, personel yang disiagakan Polda Jawa Timur sekitar 16.000 ribu lebih.
Rincian dari 16.000 ribu pasukan ini adalah TNI sebanyak 1300 lebih yang stanby dan ada 7.000 ribu, Stakeholder terkait Dishub, Satpol PP dan lain-lain 1000 yang disiagakan.
Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024
Sementara itu, Forkopimda Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024. Pelaksanaan pemusnahan ini berangsung di depan gedung Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Rabu (3/4/2024).
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait (Forkopimda Jatim), memusnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2024.
“Operasi Pekat ini digelar selama 12 hari dari 19 – 30 Maret. Kekuatan personel yang terlibat dalam operasi sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel,” jelasnya.
Tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan penyalahgunaan Handak, termasuk didalamnya, bondet, petasan (mercon) bom rakitan dan bom ikan, serta narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi baik konvensional maupun online.
“Judi konvensional maupun online dan miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat,” tandasnya.
Kapolda Jatim juga menegakan, bahwa operasi tersebut tak lain untuk membatasi ruang gerak dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran Miras dan narkoba, handak serta perjudian dan memberantas ataupun meniadakannya kejadian tidak pidana kejahatan yang menjadi sasaran dan target operasi Pekat Semeru 2024.
“Yang jelas operasi itu untuk bisa terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar Kapolda Jatim.
Dalam kegiatan operasi Pekat Semeru ini, petugas berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus dan mengamankan 2.897 orang. Rinciannya Adalah :
- Ungkap Target Operasi (TO) = 480 kasus, dengan 542 tersangka. Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024 :
– Tindak Pidana Premanisme : 59 kasus, 81 tersangka.
– Tindak Pidana Prostitusi : 55 kasus, 58 tersangka.
– Tindak Pidana Pornografi : 7 kasus, 7 tersangka.
– Tidak Pidana Perjudian : 175 kasus, 191 tersangka.
– Tindak Pidana Miras : 54 kasus, 54 tersangka.
– Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 kasus, 35 tersangka.
– Tindak Pidana Narkoba : 99 kasus, 116 tersangka.
- Ungkap Non TO = 2.020 kasus, 2.335 tersangka, Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024 :
– Tindak Pidana Premanisme : 331 kasus, 420 tersangka.
– Tindak Pidana Prostitusi : 48 kasus, 57 tersangka.
– Tindak Pidana Pornografi : 2 kasus, 2 tersangka.
– Tindak Pidana Perjudian : 127 kasus, 159 tersangka.
– Tindak Pidana Miras : 1.287 kasus, 1.298 tersangka.
– Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 kasus, 55 tersangka.
– Tindak Pidana Narkoba : 308 kasus, 364 tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan :
– Uang tunai : Rp. 148.898.000,-
– HP : 497 buah.
– Miras Ilegal : 20.181 botol dan 4.443,8 liter di jerigen.
– Serbuk Handak : 87,58 Kg.
– Mercon/Petasan : 6.662 petasan.
– Sumbu Ledak : 487 sumbu.
– Sabu : 6,7588 Kg.
– Pil Extacy : 400.828 butir.
– Ganja : 11 Kg.
Barang bukti yang dimusnahkan :
– Miras : 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter.
– Sabu : 156.037,99 Gram.
– Ganja : 11.350,24 Gram.
– Extacy : 9.808 Butir.
– Okerbaya : 339.000 Butir.
Pasal persangkaan :
– Tindak Pidana Premanisme : pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP.
– Tindak Pidana Prostitusi : pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP.
– Tindak Pidana Pornografi : pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
– Tindak Pidana Perjudian : pasal 303 KUHP, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pasal 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
– Tindak Pidana Miras : psl 204 kuhp, psl 300 KUHP.
– Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : psl 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
– Tindak Pidana Narkoba : psl 111, psl 112, psl 114, psl 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Catatan penting Operasi Pekat Semeru 2024 :
- Operasi Pekat over prestasi terlihat dari keberhasilan ungkap TO 100 % dan Non TO mencapai 420 % (TO : 480 kasus dan Non TO : 2.020 kasus).
- Rangking tertinggi penindakan kasus Miras (1.341 kasus) dan disusul kasus Narkoba (407 kasus).
- Alhamdulillah sampai saat ini atas ridho Allah SWT. Di jajaran Jatim tidak ada korban ledakan Mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 kasus (TO dan Non-TO), semoga sampai kedepan umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan tidak menyalakan Handak (Mercon/Petasan) dengan belajar dari kejadian Tahun 2023 telah terjadi ledakan 6 TKP, dengan korban MD 6 org, luka berat 5 org dan rumah rusak 28.
– Karangbendo-Blitar : 4 org MD, 26 rumah rusak.
– Bulangan-Sumenep : 2 org LB, 1 rumah rusak.
– Junrero-Batu : 1 org LB, 1 rumah rusak.
– Bukaan-Kediri : 2 org LB.
– Tanjungsari-Sidoarjo : 1 org MD.
– Pulosari-Malang : 1 org MD. (mbah/hms)
Discussion about this post