KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode April hingga Mei 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat residivis kasus serupa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolres Kedin Kota, Selasa (3/6/2025).
“Total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 19, dengan rincian 10 kasus narkotika dan 9 kasus okerbaya. Dari total 23 tersangka, 22 berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan,” jelas Kapolres
Empat di antaranya diketahui merupakan residivis, masing-masing berinisial AN. AJ, AWP dan EPT Barang bukti yang berhasil disita dalam berbagai kasus tersebut antara lain: Sabu-sabu seberat 473 74 gram, Ganja 26.68 gram, Pil dobel L sebanyak 16.489 butir Uang tunai dan alat hisap
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti sabu 427 45 gram dan ganja seberat 2,42 gram
“Kasus-kasus ini tersebar di delapan kecamatan dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota. TKP terbanyak berada di Kecamatan Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota,” ujar AKBP Bramastyo Priaji.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penindakan secara konsisten terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kami harap masyarakat bisa turut serta menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba Pencegahan dimulai dari kesadaran bersama pungkasnya (hms/mbah)
Discussion about this post