SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
“ Tersangkanya berinisial AW dan untuk menuntaskan perkara ini maka penyidik sudah minta keterangan 21 saksi plus saksi ahli,” ujar Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. “ ya ditunggu saja karena hingga kini proses penyidikan masih berjalan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Manager WO berinisial AW (41), sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Lumajang, jawa Timur. (mbah)
Discussion about this post