SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Jumhur berhasil pelaku yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Totok Suhariyanto – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur dan dihadiri Rektor UINSA, Prof Akhmad Muzakki, Jumat (5/7/2024) menyampaikan, bahwa
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial MMH, kelahiran Surabaya, 17 Mei 1995, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan terakhir SD, berdomisili di Jalan Simo Jawar Surabaya.
Tersangka lain berinisial AYE, kelahiran di Surabaya, 12 Desember 1993, alamat Dupak Bandarejo Surabaya.
Sedangkan korban kejahatan bernama Maya Dwi Ramadhani, mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) meninggal akibat laka lantas.
Peran tersangka MMH sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas warna coklat yang berisi handphone merek Iphone 11, dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000. milik korban almarhum Maya Dwi Ramadhani dengan TKP JaIan Arjuno, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Sedang tersangka AYE berperan joki atau yang mengendarai sepeda motor Vario hitam yang digunakan untuk mengambil tas warna coklat yang berisi handphone merek Iphone, dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000 milik Maya Dwi Ramadhani dengan TKP JI. Arjuno Kec. Sawahan Surabaya.
Teresangka MMH pernah ditahan ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali Surabaya dihukum selama 6 bulan pidana penjara (putusan nomor: 1189/PID.B/2014/PN.SBY).
Untuk teesangka AYE, pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2016 dengan TKP JI. Kalibutuh Surabaya dihukum selama 2 (dua) tahun pidana penjara (putusan nomor: 2933/Pid.B/2016/PN SBY).
Barang bukti yang diamankan handphone merek Iphone 11 milik Maya Tri Ramadhani, tas warna coklat yang berisi dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000, jaket bomber warna hitam, sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol yang terpasang L 4340 BA dengan Noka: MH1JFB115CK418451 beserta STNK dan kunci, flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara terhadap peristiwa Laka, bahwa telah terjadi Laka Lantas di Jl. Semarang depan UD. Barokah No. 47 Surabaya dengan korban Maya Tri Ramadhani pada 23 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, yang aklhir meninggal dunia.
Peristiwa tersebut telah ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/571/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada 23 Mei 2024 tentang kecelakaan lalu lintas.
Polisi segera melakukan olah TKP yang dilakukan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sesuai Berita Acara Pemeriksaan di TKP, sekitar 24 Mei 2024. (mbah)
Discussion about this post