SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pengungkapan kasus minyak dan gas bumi bersubsidi itu pada Jumat 12 Januari 2024 Pukul 01.00 WIB, yang melibatkan tersangka di Ngawi Jawa Timur.
Tersangka yang terlibat kasus itu berinisial MAM dan inisila S, ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Lutfi Sulistyawan – Kasubdit Tipidter Ditreskrisus Polda Jatim AKBP Irwan – juga dihadiri dari BBKSD – ESDM Jatim – Pertamina, Kamis (7/3/2024) mengatakan, modus operandi para pengangsu membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barkot petani.
Selanjutnya diangkut dengan sepeda motor menggunakan dua jerigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali, lalu ditampung oleh pelaku berinisial S bertempat di Kabupaten Ngawi.
Kemudian oleh pelaku S menjual BBM jenis bio solar tersebut dengan harga industri menggunakan truck yang sudah dimodifikasi.
Kronologisnya pada Kamis 11 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Kab. Ngawi dan menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen dan di angkut dengan sepeda motor dan setelah memastikan bahwa BBM jenis bio solar Bersubsidi tersebut di beli dan di jual serta di tampung oleh Sdr. S di gudang di Ngawi.
Pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truck, 2 buah bull masing masing kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 3 buah bull masing2 kapasitas 1.000 liter dlm kondisi kosong, 20 jerigen kapasitas 30 liter dlm kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air.
Barang bukti yang diamankan berupa empat buah pompa; roll selang;Truck merk Isuzu dengan Nopol AD 1456 OE beserta STNK dan kunci kontak; Handphone merk Redmi warna abu-abu; Dua buah bull berisi bahan bakar minyak jenis bio solar masing-masing berisi + 700 liter, Tiga buah bull dalam kondisi kosong; Dua puluh buah jirigen kapasitas 30 liter dalam kondisi kosong; Dua buah buku catatan pembelian BBM jenis bio solar, Satu unit kendaraan R2 merk Suzuki Thunder beserta beronjong dari besi dan kunci kontak; Satu unit kendaraan R2 merk Honda Type Vario warna hitam dengan Nopol AE 5616 MN.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mbah)
Discussion about this post