MAGETAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kasus pembunuhan bayi yang mengguncang warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan berhasil diungkap jajaran Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa SH SIK MM mengatakan, kronologi dan motif tragis di balik kasus tersebut.
Pelaku diketahui berinisial LDP (21), warga asli Desa Tulung Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. la tega menghabisi nyawa bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya sendiri di kamar mandi rumah, tanpa bantuan tenaga medis. Usai melahirkan, LDP membekap mulut bayinya hingga tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena malu telah hamil dan melahirkan di luar ikatan pernikahan.
“Pelaku LDP ini melahirkan sang bayi dilahirkannya sendiri di kamar mandi rumah, tanpa bantuan tenaga medis dan membekap mulut bayi hingga meninggal dunia,” tegas AKBP Raden Erik dalam keterangannya di Mapolres Magetan.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002), dan/atau Pasal 342 KUHP serta/atau Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung, serta denda maksimal sebesar Rp3 miliar.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Kapolres, Senin (5/5/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan lingkungan dalam mencegah tindakan nekat akibat tekanan sosial. Hingga kini, LDP ditahan di rutan Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. (hms/mbah)
Discussion about this post