SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food.
Kasus itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman dan Kasubdit Siber AKBP Hendri, Kamis (7/9/2023) menyampaikan, bahwa tindak Pidana yang terjadi itu terhitung dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023, ini tercatat sebanyak 107.066.
Sedang transaksi yang dilakukan oleh 68 akun Merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX aatas nama BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX atas nama HA.
Tersangka HA dan tersangka BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun Merchant fiktif melalui aplikasi GoFood, ini guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Goiek Tokopedia, tbk.
Hal itu berakibat PT Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian sekitar Rp 2.205.350.774,94.
Kasus itu terjadi pada 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023 di Sidoarjo Jawa Timur. Ini nmelibatkan tersangka berinisial HA dan BSW. Sedang korbannya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk.
Kronologis Perkara Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk pada saat melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023 dan akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX atas nama BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX atas nama HA.
Rinciannya HA sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019. Total kerugian Rp 1.423.924.127,69.
Untuk tersnagja BSW sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047. Total kerugian Rp 781.426.647,26.
Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000 sampai Rp 800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.
Dalam menjalankan upayanya, masing-masing tersangka menggunakan device antara lain tersangka HA menggunakan device 1 buah handphone Oneplus ST No IMEI: 868717039991XXX dan IME2: 868717039991XXX nomor 08980888XXX:
Tersangka BSW menggunakan 1 buah handphone Redmi 9 nomor IME1 dan IME2 (tidak ingat) nomor 082257322XXX (keduanya disita).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood.
Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen serta potongan sebesar Rp 1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.
Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94.
Motif Pelaku Untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka membuat customer dan akun merchant fiktif dengan menggunakan data orang lain, guna dapat melakukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi Go-Food.
Barang Bukti yang disita dari saksi FR (analis PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk) berupa 1 bendel bukti transaksi fiktif Go-Food dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh HA, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh BSW, 1 bendel bukti transaksi payout dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant yang dibuat oleh HA dan BSW.
Sedangkan yang disita dari tersangka HA berupa handphone Oneplus 5T No IME1 : 868717039991XXX IME2: 868717039991XXX nomor 08980888XXX dan 08888118XXX. Dan handphone Xiomi Mi A1 No IME1 : 867560037748XXX IME2: 867560037748XXX nomor 08113818XXX, handphone Xiomi Note 5 No IME1 : 356790455364XXX IME2: 356790455364XXX nomor 08888118XXX, handphone Xiomi Note 5 No IME1 : 354887037936XXX IME2: 35488703796XXX nomor 081227046XXX, handphone Xiomi Note 5 No IME1 : 358381718538XXX IME2: 358381718538XXX nomor tidak ingat dan laptop Lenovo warna hitam: 9. Uang sejumiah Rp 4.400.000.
Sedang yang disita dari tersangka BSW berupa handphone Redmi Note 12 Pro No IME1 : 867414068240XXX IME2: 867414068240XXX nomor 082257322XXX dan uang sejumlah Rp 2.200.000.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasat, bahwa tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman Hukuman Pasai 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (mbah)
Discussion about this post