SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan 3 orang berisial S dan Y serta A, yang diduga keras menggunggah film pendek di Youtube yang di Upload dalam akun bernama YouTube Akeloy Production, berjudul “Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2”.
Film pendek tersebut menceritakan terkait adegan “Guru Tugas” yang bertugas di Pondok Pesanten (Ponpes) di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Secara singkat ceriteranya ada seorang asal Jember Jawa Timur yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas maka yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya.
“Nah itu, adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (8/5/2024).
Terkait hal itulah, akhirnya mendapatkan reaksi keras dari beberapa tokoh masyarakat di sana. “ Mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura,” lanjutnya.
Tokoh amsyarajta itu, baik dari NU Madura Raya dan dari Dai Madura termasuk kiai dari Madura yang tergabung dalam AUMA.
Uutuk itulah, maka tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Jatim melakukan langkah-langkah seperti menerbitkan LP model B. Bernomor 236/2024/SPKT Mapolda Jatim.
Selain itu, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut.
Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang dimungkinkan terkait dengan kejadian video pendek tersebut.
Untui mmenuntaskan kasus itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE.
Ketiga orang itu masih terperiksa. “Kami masih lakukan pemeriksaan dan belum mengarah ke tersangka,” ujarnya.
Sementara motifnya adalah viewers. “Dengan adanya banyak viewers, pasti nanti akan mendapatkan keuntungan di situ.” pungkasnya. (mbah)
Discussion about this post