JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polisi membenarkan penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangkapan itu dilakukan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, tersangka mengunggah meme Prabowo Subianto dan Jokowi Dodo (Jokowi).
“Iya benar seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan, SSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada mahasiswi ITB tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo. (tbn/mbah)
Discussion about this post