SURABAYA – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Jumat (9/8/2024) dimintai keterangan sebagai saksi di raung Ditreskrumsus Polda Jatim, sebelumnya Selasa lalu (6/8/2024) laporannya diterima oleh polisi.
Dia dimintai keterangan tambahan terkait melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks).
Keterangan tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus diantaranya barang bukti seperti komentar Lukman Edy yang tayang di medsos.
“ Saya melaporkan Lukman Edy yang melakukan menurut saya itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong yaitu mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan tidak pernah diaudit. Tidak pernah dipertanggungjawabkan itu saya merasa sebuah fitnah yang keji. Karena mengapa dia menyebut dana Pilpres,” seperti yang pernah dicapkannya sebelum masuk gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, saat itu, Selasa (6/8/2024) lalu.
Gus Halim menandaskan, bahwa DPW PKB tidak pernah mengelola dana Pilpres dan dana Pilkada. Sementara untuk dana Bantuan Politik (Banpol) DPW PKB selalu melaporkan dan auditing oleh BPK setiap tahun.
“Dan itu bisa dilihat di webnya BPK, bagaimana PKB Jatim dalam mengelola dana banpol. Dana fraksi selalu dilaporkan kembali kepada anggota fraksi. Dana yang kita kumpulkan dari fraksi-fraksi selalu dilaporkan dan nggak ada lagi dana selain itu,” lanjutnya.
“DPW PKB tidak pernah meminta dana ke masyarakat dan meminta dana ke pengusaha,” katanya sembari menambahkan pengurus DPW PKB Jatim merasa itu fitnah besar dan bisa merusak citra sebagai Ketua DPW. Macam-macam itu tafsiranya, baik di internal pengurusan PKB dengan kader-kader PKB.
Menurut Abdul Halim, pihaknya yakin Lukman Edy tidak akan bisa membuktikan kebenaran apa yang disampaikan. Sebab itu tidak benar.
“Untuk itulah saya mengatakan ini penistaan dengan fitnah dan menyebar berita bohong karena dilakukan di hadapan seluruh media sehingga seluruh media di Indonesia meliput itu,” jelasnya.
Diketahui Abdul Halim yang menjabat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini menegaskan, bahwa untuk yang dilaporkan hanya satu orang, yakni Lukman Edy. Barang bukti yang dibawa terdapat link youtube, berita online, berita koran dan semua baik terkait audio, audiovisual dan cetak.
Disinggung apakah sebelumnya sudah tabayun atau meminta klarifikasi ke Lukman Edy, lanjut Abdul Halim menyebut tidak memiliki nomor handphone yang bersangkutan dan tidak begitu akrab.
“Sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan tabayun. Tapi dari telaah yang dilakukan tim hukum bahwa dia ini Lukman Edy yang ngomong, ada videonya ada di TV itu sangat faktual bahwa itu ucapanya Lukman Edy,” pungkasnya. (mbah)
Discussion about this post