SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus penjualan konten asusila anak dibawah umur, yang melibatkan tersangka beriniail FNJ (18) lelaki asal Pasuruan Jawa Timur. Aksi ini terjadi Mei 2023 di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Hendri Noveri Santoso, Jumat (10/11/2023) mengatakan, akibat perbuatannya, gtersangka dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Redmi 12C warna biru, model number: SCC685FY499P6LPF, IMEI1: 868061058803918, IME12: 868061058804918 yang di dalamnya terdapat simcard indosat dengan nomor 085736026245 beserta akun Dana dengan nomor 081216576052 dan akun Whatsapp dengan nomor 085736026245; unit handphone merk Vivo V2026 warna putih, model number: 22120RN86G, IMEI1: 865665063430469, IME12: 865665063930477 yang di dalamnya terdapat simcard AS dengan nomor 081216576052; akun Facebook a.n. Heker Tobat.
Akun google drive a.n. jerryokz1@gmail.com; flashdisk merk sandisk warna hitam merah 16GB berisi foto dan video dari Jerry Okz; handphone merk Iphone 7 Plus warna Putih; bendel bukti percakapan Facebook dan Whatsapp dengan nama akun Facebook Jerry Okz.
Modus operandi tersangka dengan menggunakan akun facebook Jerry Okz dengan URL Linkhttp://facebook.com/profile.php?id=100082270755922, konten melanggar kesusilaan berupa foto dan video wanita tanpa busana yang konten-vdiantaranya merupakan (anak dibawah umur), konten-konten tersebut dijual oleh tersangka dengan harga berkisar mulai Rp. 25.000 per Link nya sampai dengan Rp. 250.000 per paket nya (berisi 31 link) yang dalam pembayaranya menggunakan akun DANA milik tersangka.
Dalam setiap link nya tersangka memberikan nama masing- masing wanita tsb sesuai nama/asal daerah (Petugas masih melakukan identifikasi terhadap identitas korban-korban), menurut pengakuan tersangka foto maupun video tanpa busana tersebut diperolehnya melalui group facebook maupun Grup whatsapp, pada group tersebut terdapat beberapa orang yang mengeshare foto wanita tanpa busana berikut disertai nomor whatsapp wanita tersebut, beberapa wanita/korban tersebut dihubungi oleh tersangka dengan dalih ingin membantu mengunci/memblokir foto-foto bugilnya yang tersebar di internet. Namun dengan syarat melakukan FS (Foto selfie atau foto perorangan yang mana model fotonya membawa selembar kertas yang berisikan tulisan yang berisi sebuah nama.
Tersangka meminta wanita/korban tersebut melakukan swafoto/selfie dengan membawa kertas bertuliskan “Jerry Okz” (Nama panggung tersangka di dunia maya), oleh tersangka foto wanita/korban dengan membawa kertas bertuliskan “Jerry Okz” tersebut dikoleksi dan beberapa diupload pada postingan facebooknya dengan tujuan agar membuat nama panggungnya “Jerry Okz” terkenal di kalangan teman-teman facebook tersangka, sehingga tersangka tersebut lebih dikenal oleh para pembeli konten- kontennya, motif tersangka melakukan kegiatan tersebut untuk mencari uang serta membuat nama panggungnya “Jerry Okz” menjadi terkenal.
Pada 7 Mei 2023 petugas Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan sebuah akun media sosial facebook atas nama “Jerry Okz” dimana yang bersangkutan memposting dan menawarkan beberapa foto wanita tanpa busana serta menyertakan caption bahwa untuk mendapatkan akses lengkap nya agar menghubungi melalui Facebook Mesengger , kemudian petugas melakukan pendalaman dan melakukan profiling terhadap akun tersebut yang kemudian diketahui diduga digunakan oleh seseorang yang berinisial FNJ yang beralamat di Kabupaten Pasuruan.
Petugas melakukan undervover buy dan ditemukan fakta bahwa memang benar akun facebook atas nama “Jerry Okz” tersebut mengirimkan foto maupun video wanita tanpa busana yang setelah dilakukan identifikasi diketahui beberapa merupakan “anak di bawah umur”.
Petugas mendatangi tersangka dan menemukan barang-bukti berupa Kumpulan foto maupun video wanita tanpa busana yang tersimpan di akun google drive pada Handphone tersangka, selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan darimana foto maupun video tersebut diperolehnya. (mbah)
Discussion about this post