BANYUWANGI (tribratanews.jatim.polri.go.id)– Satuan Reserse Kriminal Polsek Tegalsari Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada seorang warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari sasaran prioritas dalam Operasi Pekat II Semeru 2025, yang fokus menindak tegas aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria berusia 62 tahun bernama Juhartono, warga setempat, secara tiba-tiba menyerang tetangganya sendiri dengan sebilah clurit. Serangan brutal ini mengakibatkan korban mengalami luka parah pada lengan dan putus pada jari kelingking.
Sebelum insiden, antara pelaku dan korban telah terjadi ketegangan sejak pertengahan Ramadan. Ketika itu pelaku sempat menyerempet korban dengan sepeda motor usai salat tarawih, namun insiden tersebut tidak diperpanjang oleh korban. Sayangnya, pada awal Mei, pelaku datang secara tiba-tiba ke rumah korban dan melakukan penganiayaan berat yang mengancam keselamatan jiwa.
Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung datang memberi pertolongan sementara pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti berupa clurit, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Kapolresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang masuk dalam kategori premanisme, terlebih saat ini tengah digelar Operasi Pekat II Semeru 2025.
“Tindakan brutal seperti ini adalah bentuk nyata dari premanisme yang tidak boleh diberi ruang di masyarakat. Kami pastikan akan memproses hukum setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu. Operasi Pekat ini bertujuan membersihkan lingkungan dari segala bentuk ancaman, termasuk kekerasan berbasis dendam pribadi yang bisa mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol Rama, Minggu (11/5/2025).
Kapolresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan gejala-gejala kekerasan atau intimidasi di lingkungannya, karena kolaborasi masyarakat dan kepolisian adalah kunci menjaga keamanan bersama.(hms/mbah)
Discussion about this post