KALIMANTAN UTARA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sudirman dan Rizal Sunandar atas peredaran gelap narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 12 bungkus sabu.
“Pada hari Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, yaitu tim Subdit 2 mendapatkan informasi dari pelabuhan bahwa ada 2 orang dari tarakan yang di curigai gerak-geriknya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi, Rabu (14/5/2025).
Ia menerangkan, awalnya memang tim penyidik mendapatkan informasi adanya peredaran gelap sabu. Lalu, anggota langsung melaksanakan penyelidikan dan pembuntutan.
Diakuinya, kedua tersangka sempat berpindah-pindah hotel. Pada lokasi terakhir di Hotel Platinum, tersangka mengambil motor PCX berwarna Merah dan dibuntuti anggota.
“Di simpang lampu merah durian rambutan dilakukan penggeledahan badan dan barang di temukanlah barang yang di curigai narkotika jenis sabu dengan bungkus bertuliskan GUANYINWANG yang di simpan di dalam jok motor tersebut,” jelasnya. (tbn/mbah)
Discussion about this post