RIAU (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 18 Kg sabu. Dalam pengungkapan ini, para pelaku membungkus sabu dalam kemasan teh bertulisan Cina berwarna kuning.
“Tim juga menangkap tersangka atas nama Elfa Izah Agasti dan Iqbal,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi, Rabu (14/5/2025).
Ia menerangkan, tim Opsnal Subdit 1 awalnya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus yang ada di Kec. Bukit Batu-Bengkalis. Saat itu, sabu sedang dibawa dari kec. Bukit Batu menuju Pekanbaru dengan menggunakan 1 unit mobil merk Honda Brio warna putih.
Pada hari Senin (12/5/2025) sekira jam 01.45 WIB di jalan Buatan – Siak, Sengkemang, Kec. Koto Gasib, Kab. Siak, ujarnya, tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Saat dihentikan, terdapat sepasang pria dan wanita dengan identitas Sdr. Iqbal dan sdri. Elfa Izah Agasti.
“Dari hasil penggeledahan mobil ditemukan dua buah tas ransel berwarna hitam dan biru pada bangku belakang mobil brio warna putih tersebut, setelah di cek didalam dua buah tas ransel berisi 18 bungkus plastik merk GUANYIWANG berwarna kuning ke emasan diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya. (tbn/mbah)
Discussion about this post