SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DBH (67) pemuka agamayang berdomisili Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko – Kepala UPTD PPA Jawa Timur , Rabu (16/7/2025) mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar tahun 2022 sampai tahun 2024
Modus perandi kasus itu, diawali tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya.
Kronologisnya, pelapor TKD (orang tua korban) beserta anaknya anaknya sejak tahun 2021 – 2022, tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Di tempat inilah tersangka DBH sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang.
Kemudian tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban – korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.
Barang bukti yang disita antara lain berupa satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama Pelapor, fotocopy KTP Batas nama Pelapor, foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan ancaman hukuman Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.
Kini tersangka telah dilakukan penahanan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan negara Polda Jatim. (mbah)
Discussion about this post