SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Puluhan penghuni apartemen Bale Hinggil, yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya, mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, Rabu (16/4/2025) malam. Kedatangannya untuk melaporkan pemerasan yang diduga dilakukan oleh PT TKS (Tata Kelola Sarana).
Agung Pamardi, selaku Kuasa Hukum pelapor (penghuni apartemen) saat dimintai keterangan di Mapolda Jatim mengatakan, bahwa kedatangannya di SPKT untuk melaporkan dugaan pemerasan.
“Kami kesini karena terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh PT yang tidak kita kenal. Contohnya kita didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berhubungan dengan PT Tlatah Gema Anugerah (TGA). Jadi hubungan perdata dan terbatas pada pembayaran dan pelunasan,” kata Agung Pamardi, Rabu (16/4/2025) malam.
Saat ini dilimpahkan ke PT TKS untuk mensomasi dan menagih dan PBB juga diminta membayar, namun belum dibayarkan ke Bapenda.
“Teman teman ini sudah bayar iuran listrik dan air tetapi diputus. Yang memutus PT TKS, orang yang tidak kita kenal sehingga kita laporkan perbuatan melawan hukum karena sudah terjadi pemerasan kepada kita ini masuk di Pasal 335, 336, 378 dan 372. Ini jelas sudah melakukan tindakan kriminal,” lanjutnya.
Sementara itu, Kristianto Ketua Paguyuban Bale Hinggil Comunity mengatakan, bahwa total orang yang masuk disomasi sebanyak 129 KK. Semua sudah bayar listrik dan air sampai saat ini masih belum dihidupkan dan sudah dua minggu.
“Dan yang membuat kita geleng geleng kepala justru meminta orang untuk jaga di gedung,” ujar Kristianto.
Kristianto menerangkan, bahwa PT TKS ini ditunjuk oleh developer PT TGA untuk mengelola gedung. Tetapi didalam perjanjian PPJB dengan developer bukan dengan PT TKS.
“Mereka ini sangat berkuasa di Apartemen Bale Hinggil. Dan mereka ini sudah jadi kuasa sejak kita awal serah terima tahun 2019 sampai detik ini. Padahal di PPJB harusnya sudah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan sudah ada di PPJB,” tandasnya.
Meski sudah di sidak oleh WaliKota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan juga sudah di -hearing -kan di Pemkot dan di Komisi C DPRD Surabaya juga. “Namun kenyataannya kesepakatannya untuk membuka akses dasar tetap tidak dibuka,” pungkasnya. (mbah).
Discussion about this post