SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan ijasah yang melibatkan CV Sentosa Seal.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo yang bergerak di bidang distribusi spare parts tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim atas penahanan ijazah milik mantan karyawannya tersebut hingga lebih dari 2 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, menegaskan bahwa proses penyidikan sudah berjalan, dan sejumlah langkah telah diambil untuk mengumpulkan alat bukti.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin sore Kamis, 15 Mei 2025 , kami melakukan penggeledahan di empat tempat. Lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso,” jelasnya, Jumat (16/5/2025) siang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan.
Hal tersebut menurut Farman memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.
Selain ijazah, penyidik juga menemukan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan. Namun demikian, sebagian dokumen yang dilaporkan masih belum ditemukan dan tengah ditelusuri lebih lanjut.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan korban, sementara sisanya adalah karyawan, termasuk pemilik perusahaan Diana dan suaminya.
Farman menegaskan bahwa tindakan upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat setelah alat bukti dianggap cukup. (mbah/hms)
Discussion about this post