SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Bertempat di Ruang M. Yasin Polrestabes Surabaya, Rabu (17/09/2025), dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Risk Assessment oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya.
Penandatanganan dilakukan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jatim, AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, dan disaksikan oleh Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Surabaya.
Risk Assessment ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan objek vital di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara satuan kewilayahan dengan fungsi pengamanan objek vital di tingkat Polda.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dalam pelaksanaan Risk Assessment ini.
“Penandatanganan berita acara ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sistem pengamanan, mencegah potensi kerawanan, dan memastikan kesiapsiagaan pengamanan objek vital,” ujar Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen antara Polrestabes Surabaya dan Ditpamobvit Polda Jatim dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya pada objek-objek vital strategis. (hms/mbah)
Discussion about this post