SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol), baik roda dua maupun roda empat yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) memadati Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Selasa (20/5/2025).

Aksi demo besar-besaran ini menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen dan kenaikan tarif layanan transportasi online.
Humas Transportasi Online Jawa Timur Frontal, Samuel Grandy Kalengkongan mengatakan, bahwa potongan yang diambil aplikator saat ini mencapai 35-40 persen, jauh melampaui ketentuan dalam Keputusan Pemerintah 667 yang menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen.
“Realitanya yang terjadi di lapangan, potongan mencapai 35 hingga 40 persen. Ini membuat teman-teman driver online merasa keberatan dan dicurangi oleh pihak aplikator,” ujar Samuel.
Dalam aksi yang diberi nama “Demo Frontal Level 7” ini, para pengemudi mengajukan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan terkait. Selain penurunan potongan aplikasi, mereka juga menuntut kenaikan tarif pengantaran penumpang, penerbitan regulasi pengantaran makanan dan barang, penetapan tarif bersih yang diterima mitra, serta mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
“Harapan kami pemerintah bisa membuat undang-undang transportasi online, agar kami driver online mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Samuel.
Demonstrasi dilakukan di enam lokasi strategis di Surabaya, meliputi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Kantor Diskominfo Jawa Timur, Polda Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Gedung Negara Grahadi, serta kantor-kantor aplikator yang beroperasi di Surabaya.
Para pengemudi yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur tersebut bertekad memperjuangkan kesejahteraan mereka yang kian tergerus oleh kebijakan aplikator yang dinilai tidak berpihak pada mitra pengemudi. (mbah)
Discussion about this post