SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar jaringan narkoba asal Malaysia dan menangkap 4 pelaku yang terlibat narkotika jenis narkoba dan ekstasi.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram sabu – 5.814 ekstasi dan 4 tersangka.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan/atau Menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Dirrresnarkoba Kombes Robert Da Costa, Rabu (21/5/2025) mengatakan, kasus itu melibatkan4 tersangka masing masing warga Jawa Timur berinisial MAY (37) warga Tulangan Sidoarjo, KF (36) warga Panceng Gresik, HAR (56) warga Dupak, Krembangan Kota Surabaya dan MH (28) Tumpang Kabupaten Malang.
Peran tersangka MAY Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari tersangka lain berinisial A diburu masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan cara berhubungan langsung dengan A melalui aplikasi Whatsapp.
Sedangka tersangka KF berperan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang diperintah oleh M (DPO) melalui aplikasi whatapp.
Untuk terdanbgka HAR menerima barang sabu dari IRL (DPO) merupakan bandar sabu jaringan Surabaya – Madura Jawa Timur yang menjual dan menyediakan sabu kepada tersangka HAR.
Tersangka MH merupakan bandar sabu jaringan Surabaya – Madura
Tersangka MAY dengan tempat kejadian perkara (TKP di dalam kamar kos yang beralamatkan di Ds. Modong Kec. Tulangan Sidoarjo. Kejadian Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 07.45 wib
Untuk tersangka KF lokasinya di sebuah warung kopi yang beralamat di Kec. Panceng Kab Gresik, waktu kejadian Sabtu 03 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wib.
Tersangka HAR saat di dalam kamar kos Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung, Kec. Semampir Surabaya, pada Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangja MH dengan lokasi juga di dalam rumah di Dusun Glanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Waktu Kejadian 8 Mei 2025, Sekira pukul 21.00 WIB.
Modus operandi Tersangka MAY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr A (DPO) dengan cara diranjau/diletakan di semak semak pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Ketimang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo berupa 1 (satu) ransel warna hitam yang berisikan + 3.119,5 gram sabu dan 1 (satu) bungkus besar pil ekstasi warna merah dengan jumlah 5.514 butir dengan berat kotor 2.518,71 gram yang diperintahkan oleh sdr A (DPO).
Dengan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 30.000.000 serta mengkonsumsi sabu setiap saat. Sedang MAY menajadi kurir dari A (DPO) sebanyak 6 kali sejak akhir November 2024 sd 30 Januari 2025.
Tersangka KF diperintahkan oleh l M (DPO) dengan cara dikirimkan dari Malaysia melalui Ekspedisi penerbangan pesawat dengan jumlah sabu 1.020 gram yang disembunyikan di dalam shock breaker motor, dengan nama penerima paket fiktif.
Kemudian paket berupa sabu tersebut atas perintah M (DPO) diedarkan dengan cara diranjau yang diletakan pada salah satu kamar hotel di daerah Paciran Lamongan dengan imbalan uang sejumlah Rp. 6.000.000. Tersangka KF sejak Februari 2024 sampai Mei 2025 sudah 10 kali diperintahkan oleh M (DPO) untuk menerima paket dan mengedarkan.
Tersangka HAR mendapat narkotika jenis sabu dari IRL (DPO) dengan cara menemui anak buahnya yang tidak dikenal di sekitar Jl. Sawah Puloh SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya dan Tersangka memberikan uang tunai dulu sebesar Rp3.000.000,00 untuk 5 gram sabu melalui anak buah dari IRL (DPO). Kemudian IRL (DPO) memberikan sabu tersebut kepada anak buahnya untuk diberikan kepada Tersangka. Lalu oleh tersangka, sabu tersebut kemudian dijual lagi secara eceran.
Tersangka MH diperintahkan seseorang dengan inisial A (DPO) di pinggir jalan di daerah Banyu Urip Kec. Sawahan Kota, Surabaya tepatnya di bawah pohon yang awalnya mendapatkan 3 (bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total awalnya 300 gram beserta bungkusnya, kemudian atas perintah A (DPO) barang sabu tersebut diedarkan lagi dengan cara diranjau di daerah Surabaya.
Tersangka MH sudah sejak April 2025 sampai Mei 2025 diperintah oleh A (DPO) sebagai perantara peredaran sabu yang dikendalikan A (DPO) dengan upah berupa uang dan mengkonsumsi sabu. (mbah)
Discussion about this post