SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kronologi pengungkapan narkoba disimbunyikan di shockbreaker motor, yang berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Kasus ini melibatkan 4 tersangka warga Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – DirResnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, Rabu (21/5/2025) mengatakan, kronologis terhadap tersangka berinisial MAY berawal petugas mendapatkan informasi ada kurir Sabu, kemudian dilakukan pengamatan serta penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
Alhasil, akhirnya pelaku MAY tertangkap pada Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 07.45 WIB di dalam kamar Kost yang beralamat Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Tersangka MAY beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti yang berada di dalam lemari yaitu 2 bungkus teh China merk Guanyinwang dan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3.119,5 gram dan 5.514 butir pil Ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 2.518,71 gram, 2 unit timbangan digital, 3 bendel plastik klip kosong, 1 pack plastik warna pink, 1 sendok plastik bening, 1 buah sekrup dari sedotan plastik, 2 buah buku catatan dan 1 unit Handphone merk Redmi warna putih.
Kronologis tersangka berinisial KF, pada 28 April 2025 petugas mendapat informasi dari Bea Cukai Juanda Surabaya, bahwa terdapat paket dari Malaysia yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu.
Atas informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba segera berangkat ke kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai diketahui bahwa paket tersebut memiliki nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 yang di dalamnya terdapat 8 buah shock breaker berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 kg.
Penerima Wandi Didik Yuli Karsono, warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kemudian petugas Ditresnarkoba segera melakukan koordinasi dengan pihak Ekspedisi DHL selaku jasa pengiriman paket dari Malaysia ke Indonesia guna kelengkapan administrasi paket.
Dari keterangan Petugas Ekspedisi DHL diketahui bahwa paket tersebut akan di serahkan kepada Ekspedisi Lion Parcel. Kemudian petugas melalukan koordinasi dengan Pihak Ekspedisi Lion Parcel untuk dilakukan Control Delilvery (CD) dengan cara salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai petugas Ekspedisi Jasa pengiriman Lion Parcel untuk menyerahkan paket yang berisikan shabu tersebut.
Pada Sabtu 03 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wib di warung kopi yang beralamat di Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Paket tersebut telah diterima oleh seseorang berinisial KF.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KF, bahwa tersangka disuruh untuk menerima paket oleh sdr F (DPO) dan sdr M (DPO). Selanjutnya KF beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Petugas masih berupaya melakukan pengembangan /pencarian kepada sdr F (DPO) dan M (DPO).
Kronologis terhadap tersangka berinisial HAR, ijin awalnya petugas mendapatkan informasi jika terdapat 2 orang yang mencurigakan yang diduga berjualan Sabu di sekitaran Jl. Sawah Pulo SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya.
Menanggapi informasi tersebut petugas melakukan Survilence dan pengamatan di lokasi, setelah melakukan penyelidikan bahwa lokasi Jl. Sawah Pulo SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya adalah tempat 1 orang tersebut biasa berjualan dan 1 orang yang berjualan tersebut bernama HAR lalu juga terdapat 1 orang bernama IRL
Pada Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah kamar kos Jl. Sawah Puloh SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, petugas memantau dan memastikan bahwa HAR sedang berjualan dimana dan/atau dimana lokasi mereka melakukan transaksi jual beli.
Setelah mendapatkan gambaran jelas, sekira pukul 22.00 Wib, Tim Unit I Subdit III melakukan penangkapan terhadap HAR di sebuah kamar kos Jl. Sawah Pulo SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya.
Saat melakukan penangkapan terhadap HAR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak warna kuning berisi 80 (delapan puluh) klip plastik dan 1 (satu) kotak kaca kecil berisi sabu dengan berat kotor total 35,69 (tiga puluh lima koma enam sembilan), 2 (dua) bungkus klip plastik kosong, 2 (dua) buah sendok plastik dari sedotan, 2 (dua) buah buku catatan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah). Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar kos.
Petugas menanyakan kepada tersangka HAR darimanakah tersangka HAR memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dan tersangka menjawab bahwa membeli Sabu tersebut dari IRL (DPO) melalui anak buahnya.
Tidak berselang lama petugas menemukan tempat tinggal IRL menyimpan Sabu lalu petugas bergegas ketempat tersebut yang lokasinya 50 meter dari tempat kos tersangka HAR.
Saat petugas melakukan penggerebekan sdr. Irul berhasil melarikan diri dan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 104 (seratus empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2.541,37 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga tujuh) gram, 4 (empat) klip plastik berisi 400 butir extacy berat kotor 118,97 (seratus delapan belas koma sembilan tujuh) gram, 9 (sembilan) bungkus klip plastik kosong, 2 (dua) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus sedotan plastik, 10 (sepuluh) buah dompet motif bunga, 3 (tiga) buah dompet warna hitam, 9 (sembilan) buah selang karet warna orange, 1 (satu) bendel berkas, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp1.992.000.
Kemudian tim Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka HAR ke titik berkumpul dan melakukan konsolidasi cek kekuatan personil dan kelengkapan BB serta tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka.
Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pencarian lebih lanjut terhadap IRL (DPO).
Kronologis tersangka MH, ini awalnya petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang berada di Kab. Malang.
Kemudian dilakukan pengamatan serta penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan awalnya pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB.
Petugas mendapatkan informasi bahwa MH, sedang berada di dalam rumah Dsn. Glanggang RT.021/RW.007 Ds. Slamet Kec. Tumpang Kab. Malang dan diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian petugas mendatangi lokasi keberadaan tersangka MH.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi keberadaan tersangka MH. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Tsk. MH di dalam rumah Dsn. Glanggang RT.021/RW.007 Ds. Slamet Kec. Tumpang Kab. Malang
Barang bukti nyang diamankan berupa 5 (lima) kali hingga tersisa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 104,412 gram. Selanjutnya MH beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresenarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanju
Barang bukti yang diamankan diantaranya Sabu dengan jumlah total keseluruhan 9.463,342 gram, ekstasi dengan jumlah 5.814 butir dengan berat 2.737,67 gram masing masing tersangka MAY ada 2 bungkus teh China merk Guanyinwang dan 11 bungkus plastik klip yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3.119,5 gram, 5.514 Butir Pil Ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 2.518,71 gram.
Selain itu, 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi pecarahan pil Ekstasi dengan berat 100,8 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) pack plastik warna pink.
Sedang barang bukti pada tersangka KF diantaranya berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 1.020 gram 2 (dua) buah paket dari Malaysia dari Ekspedisi Lion Parcel nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470, 4 (empat) kardus coklat, 8 (delapan) buah shock breaker motor, 2 (dua) buah tanda bukti penerimaan paket nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 dari Ekspedisi Lion Parcel.
Barang bukti pada tersangka HAR dan DPO IRL berupan 104 (seratus empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2.541,37 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga puluh tujuh) gram, 4 (empat) klip plastik berisi 400 butir extacy berat kotor 118,97 (seratus delapan belas koma sembilan tujuh) gram, 2 (dua) buah kotak plastik warna kuning berisi 80 (delapan puluh) klip plastik dan 1 (satu) kotak kaca kecil berisi sabu dengan berat kotor total 35,69 (tiga puluh lima koma enam sembilan), Uang tunai Rp1.010.000.
Barang bukti pada tersangka MH seperti 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 104,412 gram.
Atas pengungkapan jaringan Ke empat kelompok Tersangka MAY, Tersangka KF, Tersangka HAR dan Tersangka MH tersebut, Polda Jawa Timur diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 41.900 jiwa Masyarakat Jawa Timur dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Barang Bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp. 12.000.000.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2): Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2): Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (mbah)
Discussion about this post