SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Monumen tulisan sebagai Cagar Budaya yang terpasang di dalam Gedung Polisi Istimewa (dulunya Mako Mapolres Surabaya Selatan) di Jalan Raya Darmo Surabaya. Monumen itu bertuliskan Kantor Polisi Istimewa / Gedung Wismilak (1928).
Adalah pada 21 Agustus 1945 Polisi Istimewa Surabaya (Tolubetsu Keisatsutai) dipimpin komendannya Inspektur Polisi Moh. Jasin memproklamirkan diri sebagai Polisi Republik Indonesia.
Menurut Ultimatum Jenderal Mansergh Arek arek Surabaya diharuskan meletakan senjata senjata yang dirampas dari Jepang di muka Gedung ini.
Bangunan Cagar Budaya sesuai SK Walikota No 188.45/251/402.104/1996 No Urut 32 tertenda Dinas Kebudayaan dan Periwisata Kota Surabaya Tahun 2008.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto bersama Kakanwil BPN Jatim, Jonahar saat berada di Gedung Wismilak menjelaskan terkait status kepemilikan Gedung Wismilak. Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Utama dan Kapolres di jajaran Polda Jatim.
Kapolda Jatim mengatakan, bahwa even hari ini (Senin, 21/8/2023) adalah momen bersejarah di mana pada 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu, Jenderal Yasin memproklamirkan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polisi Republik Indonesia. Dan pada tanggal yang sama, 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu M Yasin merebut senjata dari tentara Jepang di tempat ini.
“Di tempat inilah sekaligus mengingatkan pada jajaran Kepolisian generasi muda bahwa tempat ini adalah tempat yang bersejarah. Mereka harus tahu ada sejarahnya tentang berdirinya Polisi Istimewa di sini kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia. Teman teman sudah mendengar apa yang disampaikan pak Kakanwil dan kami sendiri,” kata Kapolda Jatim.
Terkait proses peralihan? Lanjut Irjen Toni – sapaan akrabnya, bahwa fakta yang kita dapat dalam proses penyidikan, bahwa kita tahu aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris aset kode Jawa Timur. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, ini tidak ada.
“Saat kantor Polisi ini berada, ada aktivitas di kantor Polisi itu (dulunya kantor polisi Polres Surabaya Selatan), yang ada di jalan Raya Darmo. Kemudian muncul surat administrasi tanah yang memang harusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni di sini,” tambahnya.
Dijelaskan, bahwa memang bukan kebetulan dan memang pula sudah dirancang bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini tidak memiliki warkah. Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada disini.
“Tapi berada di Jalan Darmo 63 – 65. Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana dan sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan. Ada langkah-langkah dari kita dan kita pastikan proses administrasi ini semua tidak benar,” tegas Kapolda.
Terkait 8 aset yang diambil alih Polda Jatim? Kakanwil tadi menyampaikan ada gedung Pam Obvit Polda Jatim. Itu juga sama, berperkara. Kita sudah kalah Perdata dan Tun, bahkan perintah eksekusi Polisi disuruh keluar dari sana.
“Tapi kita bisa buktikan bahwa proses itu semua tidak benar. Akhirnya aset itu sudah kembali kepada kita. Termasuk ada juga di beberapa Polres yang lain. Secara teknis bisa bertanya di Logistik Polda Jatim,” ungkapnya.
Masyarakat juga tahu bahwa ini adalah tempat bersejarah buat kepolisian. Media juga termasuk semua tahu. Kita berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menyemangati kita dalam mengembalikan aset kita jajaran Polda Jatim. Dan ini akan menjadi langkah besar kita untuk mengembalikan aset-aset yang lain. Kita sudah petakan di Jatim terkait aset-aset kita yang juga seperti ini.
“Ini sudah jadi daftar aset kita dari tahun yang sebelum-sebelumnya ini sudah menjadi aset kita. Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri,” sebutnya.
Karena ada histori disini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada. Terkait pengembalian aset ini digunakan apa nantinya? Yang terpenting ini bisa kembali dulu kepada kita.
Sementara itu, Jonahar, Kakanwil Jatim, menjelaskan, Pam Obvit, BPN dan Kepolisian kalah. Tapi kerja keras saya dengan Pak Kapolda akhirnya sudah kembali dan sertifikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan ini juga seperti itu.
“Gedung ini (Wismilak), karena sudah saya sampaikan cacatnya tadi, sudah kita usulkan ke Pusat. Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah No 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun maka belum bisa dibatalkan. Nantinya baru kita cari solusinya dengan Kementerian,” jelasnya. (mbah*)
Discussion about this post