SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Perkara penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal kepada karyawannya terus berlanjut. Kini, kasus itu ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Terbaru, total korbannya sebanyak 44 orang.
“Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang, jadi korban yang kita bawa di sini sejumlah 44 orang yang telah melaporkan kepada posko dan kemudian ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur,” kata Edi Kuncoro, kuasa hukum korban, Selasa (22/4/2025) sore.
Edi menyebut, kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga. Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Total, ada tiga akun yang masuk dalam surat bukti laporan itu.
“Ada tiga akun, yang pertama yaitu akun Media Sosial facebook dan instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli,” tegas Edi Kuncoro.
Akun-akun tersebut, mengatasnamakan badan usaha yang lain. Baik perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas. Lalu, badan usaha itu menggaet pencari kerja yang bukan merupakan atas nama PT Sentosa Seal. Tetapi diarahkan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.
“Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2 Juta itu yang pertama,” tegas dia.
Kasus kedua, lanjut Edi, yaitu tindak pidana penggelapan. Pencari kerja yang melamar ke Margomulyo itu, diminta menyerahkan ijazah. Opsi lain, dengan menyerahkan uang tunai Rp 2 Juta.
“Namun setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini termasuk unsur tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan,” tandas dia.
Lalu yang ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain. Edi menegaskan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406, barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.
“Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidang dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasa mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Ini yang kemudian kita melihat ada unsur-unsur penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan,” tutup dia.(*/mbah)
Discussion about this post