SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – “Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” kata Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, S.H., M.H, Rabu (23/4/2025).
Keberhasilan mengungkap jaringan pengedar sabu Internasiona asal Timur Tengah, tepatnya Iran ini, polisi mengamankan barang bukti dari penggerebekan berupa 9 kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 kotak kardus coklat dan 2 buah handphone milik tersangka.
Penangkapan ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Dikatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. Dari hasil operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya tertangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
AKibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” lanjut Kompol Kurnia.
Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba.
Untuk diketahui, bahwa Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil bongkar jaringan narkoba Internasional asal Timur Tengah, tepatnya dari Iran. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur. (mbah)
Discussion about this post