SURABAYA (tribratanews.polri.jatim.go.id) – Ditresnarkoba Polda Jatim tangkap pelaku kasus narkotika jenis Sabu dan Ekstasi jaringan DPO Internasional FP alias Miming alias Amang alias Guinea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti 88.869 kg Sabu berhasil diamankan termasuk 2.100 butir ekstasi. Tersangka berinisial ABM (35) warga Kota Bandung atau tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto – Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (23/7/2024) mengatakan, modus operandi dari hasil penyelidikan menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP alias Miming alias Amang alias Guinea.
Kemudian mendapatkan informasi keberadaan ABM yang diduga menjadi kaki tangan untuk tempat penyimpanan Sabu dan Ekstasi di wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa ABM terlibat dalam jaringan tersebut.
Pada Jumat (24/5/ 2024 sekitar pukul 14.30 WITA saat ABM sedang berada didepan rumah kontrakan Jalan A. Yani Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dilakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan di kamar rumah kontrakan di Jl. A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus Teh China berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 43.562,74 gram beserta bungkusnya
dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi @100 (seratus) butir ekstasi Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 butir dan dengan berat 895,87 gram beserta bungkusnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa tersangka ABM mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut merupakan milik. FP (DPO Internasional) yang dititipkan kepada tersangka ABM.
Motif tersangka ABM, yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP (DPO
Internasional) sebesar Rp 20 juta.
Tersangka ABM merupakan residivis tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan tersangka berinisial YDS (22) alamat Kota Palangkaraya atau tinggal kos, Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (mbah)
Discussion about this post