SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini pelakunya mantan Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang notabene ayah tiri korban.
Pelaku berinisial MR (38) ditahan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim diduga terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS (15).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) silam sekitar pukul 20.00 di tempat tinggal MR, kawasan Krembangan, Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum mantan Ketua ormas tersebut di rumahnya. Menurut dia, seusai diamankan,
Pelaku MR dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Diketahui dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2023, ini bermodus tersangka memberikan uang mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Lalu mencium korban dan melarang korban buka suara.
Kemudian 9 Desember 2024 tersangka meminjam charger korban dan meminta korban mengantar ke kamarnya. Namun, setelah diketuk pintu kamar tersangka tidak keluar. Setelah ditinggal tersangka keluar dan tidak memakai baju.
Pada 25 Februari 2025 pada pukul 22.00 tersangka kembali melancarkan aksi dengan memutar video porno melalui ponsel di depan anak tirinya saat membantu membuka toples wadah makanan kucing. Tak hanya itu. Pada 4 Maret 2025 tersangka juga beraksi dengan duduk di kursi ruang tamu dengan mengeluarkan alat kelamin sambil memainkan alat kelaminnya.
Saat korban masuk rumah kemudian dipanggil dan disuruh mendekat. Namun, korban menolak. Pada 5 Maret 2025 tersangka meminta sosis yang dimakan korban. Dia lalu berdiri di belakang punggung korban dan menempelkan ke arah tubuhnya.
Sementara itu, terangka MR tidak banyak bicara saat ditanya wartawan. Ia hanya mengaku khilaf.
Wadir Reskirmum Polda Jatim Wadir AKBP Suryono, Senin (24/3/2025) mengatakan, tidak benar jika pelaku sampai melakukan hubungan intim sama korban berinisial AS.
“Tidak sampai melakukan hubungan badan. Hanya mengambil tanganya kemudian memperlihatkan kemaluanya meski tidak pakai baju. Menempelkan kemaluan ke punggungnya kepada korban yang masih berusia15 tahun,” ujarnya
Jadi, lanjut AKBP Suryono, sekali merka tidak melakukan hubungan intim. Meski demikian, pelaku bisa dijerat pasal 82 pasal 76 e UU Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikatakan, korban sempat mengalami depresi akibat daripada perlakuan tersangka. “Yang sering dialami korban depresi dan saat juga sempat curhat kepada temanya. Meski juga curhat kepada ibunya. Tapi ibunya sempat juga tidak percaya karena anaknya masih berusia 15 tahun. Di rumah korban,” pungkasnya. (mbah)
Foto: Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono
Discussion about this post