SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Adalah berinisial LC, Oknum personel Polres Pacitan, akhirnya dapat sanksi Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abrahan Abast – Kabid Propam Kombes Iman Setiawan, Kamis (24/4/2025) membenarkan bahwa oknum LC personel Polres Pacitan di-PTDH, karena nekat melakukan perbuatan cabul atau tercela terhadap wanita berinisial PW, yang merupakan tahanan Polres Pacitan.
Putusan PTDH ini dari hasil sidang komisi kode etik Polri ( Bidang Propam Polda Jatim) yang dilakukan pada 23 April 2025.
Dan kini, usai tersangka LC dipecat dari anggota Polri, lalu perkaranya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Sedangkan korban PW sendiri adalah tahanan Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari.
Saat LC melakukan pencabulan di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan. Ini dilakukan LC sekitar Maret dan 2 April 2025. Dan kasus ini dilaporkan di Mapolres Pacitan pada 12 April 2025.
Kronologis perkaranya, bahwa tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan.
Dan untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Propam Polda Jatim menghadirkan 13 saksi dilakukan pemeriksaan, diantaranya 4 orang tahanan, saksi korban PW atau saksi pelapor sendiri. (mbah)
Discussion about this post