SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Jatim mulai menangani laporan kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang kendaraan bermotor yang beroperasi di Surabaya.
“Hari ini akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor pemilik UD Sentoso Seal, yakni Jan Hwa Diana dan juga pihak lain pemilik Sentoso Seal,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2024) petang.
Penanganan kasus ini berdasarkan informasi pelaporan, salah satu ex karyawan UD Sentoso Seal, berinisial DSP yang mengaku ijasahnya ditahan.
“DSP ini merupakan mantan karyawan dari Jan Hwa Diana. Saat ini sudah dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Informasi yang diterima, selain pelapor DSP, juga ada beberapa korban lain yang juga ijazahnya ditahan.
“Ini menjadi pendalaman kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan pada malam ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan melakukan klarifikasi terhadap para terlapor,” lanjutnya.
Sementara terkait dengan pencabutan laporan Jan Hwa Diana, yang ditujukan ke Wakil Walikota Surabaya Armuji, diterangkan bahwa laporan itu ditangani oleh DitresSiber Siber Polda Jatim.
“Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa telah dilakukan pencabutan perkara oleh Jan Hwa Diana, pada Kamis pekan lalu. Namun yang bersangkutan hanya menitipkan surat pencabutan pelaporannya ke petugas piket pada hari itu,” jelasnya.
Atas pencabutan laporan itu, maka perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Apakah benar mencabut laporan dan menitipkan kepada petugas piket waktu itu.
“Hari ini juga akan dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporan tersebut,” pungkasnya. (mbah)
Discussion about this post