Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Sekali lagi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memberikan klarifikasi atas postingan Ahmad Sahroni terkait penangkapan 100 Kg sabu-sabu.
“Membenarkan bahwa penangkapan dilakukan bukan oleh institusi Polri melainkan BNN. Penangkapan dilakukan pada bulan Mei 2023 lalu lokasinya di Nganjuk Jawa Timur. Bahkan Kasus pengungkapan itu sudah dirilis BNN Jawa Timur,” ujarnya kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Sabu-sabu seberat 100 Kg digagalkan di Nganjuk, Jawa Timur. Barang haram itu dikirim menggunakan truk kontainer.
Pengungkapan kasus sabu 1 kuintal itu viral melalui video yang beredar di media sosial. Disebutkan, penangkapan sabu-sabu ini terjadi pada Kamis (25/5/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga mengimbau pada masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi di ruang digital yang nyaman. “Ruang digital mari kita hiasi dengan informasi yang menarik dan mendidik, bukan malah membuat informasi ini menjadi tidak benar,” katanya.
Sebagaiman diketahui, anggota DPR Ahmad Sahroni memposting dalam akun Instagram @ahmadsahroni88 menuliskan soal pengungkapan kasus sabu-sabu. Dia mengunggah postingan yang menyampaikan bahwa dirinya mendengar ada penangkapan sabu-sabu 100 kilogram di Jawa Timur. Namun, menurut dia, kabar penangkapan itu tak disampaikan ke publik.
Unggahan politikus Nasdem itu sontak menyita perhatian. Bahkan, unggahan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni itu menuai komentar. (mbah)
Discussion about this post