Surabaya (tribratanews.jatim.poleri.go.id) – Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelindungan pekerja migran Indonesia. Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan cara setiap orang yang membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dan/atau Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Waktu kejadian 18 Oktober 2022 hinmgga Juni 2023 dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Thailand, Perumahan Bumi Ambulu Permai Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus itu digelar di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam dihadiri antara Kapolda Jatim Irjen Toni Hartanto, Waka Polda Jatim Brigjen Yusep Gunawan, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes farman, Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto, Kabid Humas Kombes Dirmanto, Gubernur Jawa Timur Hj Khofigah Indar Parawansa dan Kementrian RI.
Dikatakan, kasus itu melibatkan 4 tersangka pertama berinisial YS (40) warga Dusun Curahlele, Desa Tempurejo, Kabupaten Jember. Tersangka Kedua MSK (48) warga Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka Ketiga berinisial FM (41) warga Dusun Lebung, Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana , Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Tersangka keempat berinisial RT (37) pekerjaan PNS yang bertdomisili di Jalan Pukesmas, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Peran tersangka YS melakukan perekrutan terhadap CPMI dengan imbalan gaji besar senilai Rp 15 juta sampai Rp 22 juta untuk bagian transleter dan meminta biaya administrasi pemberangkatan senilai Rp 17 juta sampai Rp 20 juta.
Setelah Paspor serta sertifikat kesehatan Covid 19 selesai, sisa uang dibagi 2 antara tersangka YS dan tersangka MSK.
Pada 18 Oktober 2022, tersangka MSK melakukan pemberangkatan ke 7 CPMI dari Bandara Banyuwangi menuju Bandara Soekarno Hatta, kemudian nantinya akan di handle oleh Tersangka FM.
Karena jadwal pemberangkatan 19 Oktober 2022, sehingga ke 7 CPMI di tampung di Hotel Oyo dekat Bandara Soekarno Hatta untuk menunggu arahan pemberangkatan yang disampaikan oleh tersangka FM.
Adapun arahannya adalah nanti saat pengecekan di imigrasi tunjukan sikap biasa (jangan tolah-toleh) langsung masuk saja dan sampaikan tujuan ke Thailand untuk jalan-jalan karena sudah dikondisikan oleh tersangka RT dan nanti setelah sampai di Thailand akan dijemput oleh seseorang berinisial L (WNA China).
Sementara tersangka RT mendapat telepon dari L (WNA China) dan tersangka FM dengan isi meminta bantuan terkait dengan pengurusan ke 7 CPMI ke Thailand serta menerima foto paspor yang kemudian dikondisikan agar CPMI tidak kesulitan masuk di loket Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Sedang tersangka FM mendapat fee dari L (WNA China) senilai Rp 2 juta/orang CPMI, dan tersangka RT mendapat fee dari L (WNA China) senilai Rp1,5 juta/orang CPMI.
Atas perbuatannya para tersangjka dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar. (mbah)
Discussion about this post