SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – DitresSiber Polda Jatim tangkap komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait manipulasi data (Deep Fake) video pernyataan Kepala Daerah melalui media sosial yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Kapolda Jatim Nanang Avianto – DiresSiber Kombes R Bagoes Wibisono – Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, Senin (28/4/2025) mengatakan, keberhasilan kasus itu melibatkan 3 tersangka masing masing berinisial HMP (32) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Peran tersangka sebagai pembuat Akun TIKTOK dan merubah Video Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka berinisial UP. Menyediakan Rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim
UP (24) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berperan sebagai Upload Video yang telah dibuat oleh Tersangka HMP menggunakan akun TIKTOK yang dibuat oleh Tersangka HMP.
Tersangka berinisial AH (34) warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ini berpera sebagai Operator WA Admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan Transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP.
Komplotan pelaku itu terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan.
Sedangkan waktu kejadian berada di wilayah hukum Polda Jatim, 14 April 2025.
Para tersangka menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000.
Selain Gubernur Jawa Timur, para tersangka juga membuat video manipulasi DEEP FAKE terhadap kepala daerah lainnya. Berdasarkan BB yang ditemukan pada tersangka terdapat akun media sosial TIKTOK dengan video manipulasi Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat yang bernarasi serupa digunakan untuk melakukan penipuan.
Ancaman Hukuman setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar sebagai dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan.
Hoaks
Sementara perkara yang diunggah diawali dengan ucapan Assallamuallaikum pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur saya selaku Gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp. 500.000, ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD, pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur”. Hal ini ternyata Hoaks
Bahwa sesuai dengan unggahan akun tiktok @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah, dicantumkan nomor WhatsApp admin agar korban tertarik untuk menghubungi nomor tersebut, sehingga terpancing untuk melakukan transaksi yaitu pembelian sepeda motor, yang telah ditawarkan melalui video (DEEP FAKE) Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. di akun tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari pelapor Diskomdigi, Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan patroli siber sekaligusan penyelidikan terhadap akun- akun tersebut dan akhirnya berhasil dilakukan pengungkapan dan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Unduhan File Video yang diunggah pada media sosial Tiktok unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, 1 (satu) bendel printout hasil screnshoot pada media sosial TikTok akun TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh, handphone merek Vivo V27e, handphone merek POCO X6 Pro 5G, handphone merek Redmi 12C, handphone merek Vivo V27e, handphone merek Relme C51, akun akun Tiktok dengan nama Khofifah Indar P dan username @khofigjh75g, akun akun Tiktok dengan nama Khofifah indar parawansaa dan username @khofiifahnew, akun akun Tiktok dengan nama gubernur jatim dan username @khofiljatim, akun akun Tiktok dengan nama khofifah new dan username @khofiaindah, Rekening BRI a.n. DESVITA MAHARANI, akun Dompet Digital DANA dengan nomor 085724958*** a.n. HJ ONAH SUMYATI, Gmail dengan alamat email henryuink2***@gmail.com dan uang tunai sejumlah Rp. 43.792.000.
DirresSiber Polda Jatim Kombes R Bagoes Wibisono menambahkan, bahwa fakta lain korban tersebar di beberapa Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan jumlah korban sekitar 100 orang dan untuk menuinatskan kasus ini penyidik Siber Polda Jatim sudah minta keterangan 17 orang saksi korban. (mbah)
Discussion about this post