Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan perkara tragedi Kanjuruhan, atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Kanjuruhan asal Malang mengaku telah mengikhlaskan dan menerima hasil putusan dipengadilan.
Salah satunya adalah Wiyono, ayah kandung dari (alm) Vera Puspita Ayu, yang merupakan ayah dari salah satu korban tragedi Kanjuruhan ini, mengaku bersedih atas peristiwa kelam yang merenggut nyawa anaknya, pada 1/10/2022 lalu. Namun, warga kota malang ini, tak ingin kesediannya berlarut – larut.
” Kalau dibilang sedih ya sedih, taoi kehidupan harus tetap berjalan, dan itu sudah menjadi takdir. Dan proses hukum sudah berjalan melalui Pengadilan.” Terang Wiyono.
Wiyono menambahkan, vonis hakim terhadap para terdakwa, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan baik dari fakta persidangan, atau rasa kemanusiaan dari para majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan”, Ungkap wiyono
Wiyono juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.
Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut.
“Kami akan menerimanya, karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara,” Tegasnya.
Untuk diketahui, sidang tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka, telah menvonis lima terdakwa yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang
Vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno berbeda meski tuntutannya sama. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, pada sidang putusan yang digelar, Kamis (9/3/2023).
Sementara, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, di vonis bebas, karena tidak terbukti. Dan untuk eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Has darmawan, harus tetap menjalani sisa hukumannya karena di vonis 18 bulan penjara.(*mbah)
Discussion about this post