SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Lagi, Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus mengumpulkan / membeli, menyimpan, mengangkut dan menjual bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi dengan perijinan yang sah.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejadian peristiwa itu pada Jumat (26/7/2024) sekitar Jam 00.30 WIB, ini terjadi di Jalan lintas Situbondo-Banyuwangi dan di Gudang daerah pesisir Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku berinisial SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dan berinisial SR (51) tinggal di Jalan Pluit Dalam, Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara dan Banyuwangi Situbondo Dusun Krajan 1 Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
Modus operandi, bahwa pelaku SC mengumpulkan/membeli Benih Bening Lobster (BBL) dari para nelayan di Sarongan Banyuwangi selanjutnya BBL tersebut diangkut dan jual kepada pelaku SR dan dikumpulkan/disimpan di Gudang SR yang ada di Pesisir Pantai desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi. Selanjutnya rencana pelaku SR Benih bening Lobster (BBL) tersebut dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim ke luar negeri.
Kronologinya pada Kamis (25/7/ 2024) sekira pukul 08.00 WIB Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan informasi dari masyarakat tentang akan adanya jual beli Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah pesisir laut Ds Kemunduran Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Pada Kamis (25/7/ 2024) sekira jam 15.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Situbondo- Banyuwangi dan sekira jam 24.00 WIB mencurigai mobil Pajero Sport. Kemudian mobil tersebut di buntuti dan sekira jam 00.30 WIB Tim Intel Air telah menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Pajero Dakar Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh Tersangka SC dan tersangka SR di Ds. Kemunduran Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi yang diduga mengangkut Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 4buah bok Sterofoam, 124 kantong plastik tanpa dilengkapi dengan dokumen/perijinan yang sah.
Kemudian dilakukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan atau pengemasan milik tersangka SR yang ada di gudang daerah pesisir Dsn. Kemunduran Ds. Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
Pelaku SC dan SR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebihlanjut.
Barang bukti yang disita antara lain berupa 4 Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar No.Pol. B 1312B JW beserta foto copy STNK; unit handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu SIM 0823376359XXX;
Potensi Kerugian Negara belum bisa dipastikan mengingat jika Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diperjualbelikan secara bebas dapat merusak keberlangsungan sumber daya Bening Lobster (BBL) dan ekosistemnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman hukuman penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000. Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000. (mbah)
Discussion about this post