Direktorat Reserse Narkoba

Tugas, dan Fungsi:

Ditresnarkobabertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan,pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas Ditresnarkobamenyelenggarakan fungsi:

  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
  • pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  • pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda;
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dane.penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya,mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.
Sorry, there are no polls available at the moment.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist